Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Kuasa Hukum Minta Kasus Cuitan Istri Eks Dandim Kendari Dihentikan
28 Oktober 2019 12:37 WIB
ADVERTISEMENT
Supriadi, kuasa hukum istri Eks Komandan Komando Distrik Militer 1417 Kendari, Kolonel Kav Hendi Suhendi, Irma Purnama Dewi Nasution (IPDN), mengatakan seharusnya aduan terhadap kliennya di Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra), dihentikan.
ADVERTISEMENT
Menurut Supriadi, aduan terhadap kliennya tersebut tidak kuat karena tidak memenuhi unsur subjektif dan objektif Undang-undang ITE.
"Kalau dari keterangan klien kami, harusnya diberhentikan. Tapi itu kewenangan kepolisian. Kami tidak bisa menyimpulkan," jelas Supriadi di Mapolda Sultra, Senin (28/10).
"Dalam undang-undang ITE tegas, unsur subjektif dan objektif tidak terpenuhi, itu menurut kami, menurut pandangan hukum kami," sambung Supriadi.
Supriadi menuturkan, seharusnya pihak yang merasa dirugikan yang berhak melaporkannya.
"Karena sifatnya delik aduan, kami ulangi lagi. Siapa yang dirugikan dalam hal ini. Yang dirugikanlah yang berhak melaporkan. Karena terhadap yang mengadu ini, minimal teman Polda yang menilai," ujarnya.
Diketahui, istri Eks Dandim Kendari, Irma memenuhi panggilan permintaan keterangan oleh penyidik Polda Sultra. Kedatangan Irma didampingi langsung oleh empat pengacaranya.
ADVERTISEMENT
Mereka tiba di Ruangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus pada pukul 09.30 WITA. Irma dicecar 5 pertanyaan oleh penyidik, dan selesai sekitar pukul 11.30 WITA.
Sebelumnya, Irma Purnama Dewi Nasution, secara resmi diadukan ke Polda Sultra pada Minggu lalu (13/10). Irma diadukan oleh Kapten CPM Harlan Pariatman, anggota TNI yang bertugas di Den POM Kendari.
Irma dilaporkan ke Polda terkait postingannya di media sosial Facebook, yang diduga menyinggung soal kasus penusukan Menkopolhukam Wiranto.