Kumparan Logo
Konten Media Partner

Masa Jabatan Rektor IAIN Kendari Prof Faizah Diperpanjang Menag Yaqut

kendarinesiaverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Rektor IAIN Kendari Prof. Faizah Binti Awad. Foto: IAIN Kendari
zoom-in-whitePerbesar
Rektor IAIN Kendari Prof. Faizah Binti Awad. Foto: IAIN Kendari

Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas memperpanjang masa jabatan Rektor IAIN Kendari Prof. Faizah Binti Awad berlaku mulai Sabtu (8/4). Perpanjangan tersebut tertuang dalam surat keputusan Menteri Agama Republik Indonesia No 010563/B.II/3/2023 tertanggal 26 April 2023.

Dalam surat keputusan itu menyebutkan perpanjangan masa jabatan rektor berlaku sampai dengan ditetapkan dan dilantik rektor baru.

Wakil Rektor II IAIN Kendari, Prof. Batmang menjelaskan setelah terbitnya surat perpanjangan masa jabatan ini secara otomatis masa jabatan seluruh jajaran pimpinan dosen dengan tugas tambahan ikut diperpanjang dan diberikan tunjangan jabatan  dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Sesuai Statuta IAIN Kendari, masa jabatan dosen dengan tugas tambahan mulai dari Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Ketua Lembaga, sampai dengan ketua Program Studi mengikuti masa jabatan rektor," kata Batmang, Minggu (30/4).

"Selama masa perpanjangan jabatan ini kami akan bekerja menyelesaikan seluruh tugas keseharian dengan penuh tanggung jawab sampai dilantik rektor yang baru," ujarnya.

Mengacu pada statuta IAIN Kendari, masa jabatan rektor berlaku selama empat tahun terhitung sejak dilantik oleh Menteri Agama. Olehnya masa jabatan Rektor IAIN Kendari Prof. Faizah Binti Awad yang dilantik pada tanggal 8 April 2019 berakhir pada tanggal 8 April 2023. Namun sampai pada waktu tersebut, Menteri Agama belum menetapkan dan melantik rektor yang baru.

Menteri Agama kemudian menerbitkan surat keputusan perpanjangan masa jabatan dengan mempertimbangkan surat Direktur Jenderal Pendidikan Agama Islam tentang usul perpanjangan masa bakti Rektor IAIN pada tanggal 24 Maret 2023. Prof. Faizah dianggap cakap dan memenuhi persyaratan untuk diperpanjang masa jabatannya dalam melaksanakan tugas tambahan sebagai pimpinan IAIN Kendari .

Sebelumnya, senat IAIN Kendari telah mengusulkan sembilan nama calon rektor periode 2023-2027 yang telah dinyatakan memenuhi syarat kualitatif . Sembilan nama tersebut yaitu Husain Insawan, Hadi Machmud, Abbas, Abdul Kadir, Asliah Zainal, Ashadi L. Diab, Masdin, Muhammad Alifuddin, dan Kamaruddin.

Sesuai peraturan DIrektur Jenderal Pendidikan Islam 7293 tahun 2015 tentang Pedoman Penjaringan, Pemberian Pertimbangan, dan Penyeleksian Rektor/Ketua PTKIN pada Kementerian Agama, sembilan calon rektor IAIN Kendari ini akan menjalani uji kepatutan dan kelayakan di hadapan komisi seleksi untuk penentuan tiga nama calon rektor yang dinyatakan layak diajukan kepada Menteri Agama.

Hingga saat ini, para calon rektor masih menunggu jadwal pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan tersebut.