Masih Buron, Kejati Sultra Sita Rumah dan Tanah Milik Direktur PT Toshida

Konten Media Partner
16 November 2021 11:19 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyidik Kejati Sultra saat menyitas rumah dan tanah milik Direktur PT Toshida. Foto: Dok Istimewa.
zoom-in-whitePerbesar
Penyidik Kejati Sultra saat menyitas rumah dan tanah milik Direktur PT Toshida. Foto: Dok Istimewa.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), menyita tanah serta rumah milik Direktur Utama (Dirut) PT Toshida Indonesia, La Ode Sinarwan Oda, pada Jumat (12/11).
ADVERTISEMENT
Sebanyak 2 bidang tanah dan 1 unit rumah milik La Ode Sinarwan Oda di Jakarta Selatan disita oleh penyidik Kejati Sultra, penyitaan karena aset itu diduga berhubungan dengan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang sedang menjeratnya.
"Penyitaan dilakukan karena diduga tanah dan bangunan berhubungan dengan tindak pidana (yang sedang dijalani)," ucap Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sultra, Sugiatno, pada Senin (15/11).
Diketahui, saat ini Dirut PT Toshida Indonesia dalam status sebagai buronan Kejati Sultra setelah beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
"La Ode Sinarwan Oda itu bertstatus buron atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kawasan hutan dan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) perusahaan yang ia pimpin," bebernya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya menetapkan empat orang tersangka tindak pidana korupsi terkait izin pertambangan milik PT Toshida, pada Kamis (17/06).
ADVERTISEMENT
Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka terkait izin pertambangan milik PT Toshida yang merugikan negara sebesar Rp 168 miliar.
Selain itu, Kejati Sultra juga menemukan PT. Toshida melakukan pengapalan sebanyak empat kali, setelah pencabutan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dengan kerugian negara mencapai Rp 75 miliar.