Mayat yang Ditemukan Membusuk di Teluk Kendari Dibuang dalam Keadaan Hidup

Konten Media Partner
27 Oktober 2020 14:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polres Kendari merilis para pelaku pengeroyokan yang menewaskan Edward (44), dan ditemukan tewas di hutan bakau teluk kendari. Foto: Deden Saputra/kendarinesia.
zoom-in-whitePerbesar
Polres Kendari merilis para pelaku pengeroyokan yang menewaskan Edward (44), dan ditemukan tewas di hutan bakau teluk kendari. Foto: Deden Saputra/kendarinesia.
ADVERTISEMENT
Kasus penemuan mayat membusuk yang ditemukan oleh seorang pumulung di kawasan Hutan Bakau Teluk Kendari Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) beberapa hari lalu, mengungkap sejumlah fakta.
ADVERTISEMENT
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Polres Kendari, mayat yang tersebut diketahui indentitasnya bernama Edward alias Edo, (44). Polisi pun berhasil mengungkap empat pelaku dan 3 di antaranya sudah di tetapkan sebagai tersangka.
Dari hasil penyelidikan sementara, kasus tersebut bermula dari aksi pengeroyokan yang diawali dengan perselisihan antara pelaku dengan korban.
"Awalnya para pelaku dan korban sedang berkumpul dan dalam keadaan mabuk pengaruh alkohol disekitar lorong tempat mereka tinggal. Kemudian terjadi perselisihan antara pelaku dengan korban sehingga terjadi penganiayaan terhadap korban yang berujung tewasnya korban," kata Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP I Gede Pranata saat menggelar press rillis di Polres Kendari, Selasa (27/10).
Lebih lanjut I Gede Pranata mengungkapkan terungkap bahwa korban masih dalam keadaan hidup saat dibuang ke kawasan hutan bakau usai dianiaya yang kemudian ditemukan membusuk.
ADVERTISEMENT
"Usai dianiaya korban kemudian dibawa menggunakan sepeda motor bergoncengan tiga orang dengan posisi korban di tengah, jadi untuk penganiayaan korban tidak menggunakan senjata tajam maupun benda tumpul, korban dianiaya menggunakan tangan kosong dengan diberi pukulan bertubi-tubi di bagian kepala korban," beber Gede Pranata.
Ia mengungkapkan bahwa hubungan antara pelaku dan korban adalah kerabat dekat dan masih tetangga di BTN Tirai Samudra Kelurahan Matabubu, Kecamatan Poasia, kota Kendari.
Saat ini Polres Kendari telah mengamankan 3 orang tersangka dan masih melakukan pengembangan terhadap kasus penganiayaan yang berujung tewasnya korban.
Ketiga tersangka yang telah diamankan berinisial AM (19), AN (19) dan AB (20). Adapun Pasal yang disangkakan untuk ketiga tersangka yaitu Pasal 338 dan 170 Ayat 2 ke 3 dengan Ancaman maksimal 15 Tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Diberitakan sebelumnya sosok mayat pria di temukan oleh seorang pemulung di kawasan hutan bakau teluk Kendari, Kel. Angoeya Kec. Poasia, kota Kendari pada pukul 09.30 Wita, pada Senin (26/10).
~~~
Laporan: Deden Saputra