Mengaku Bisa Gandakan Uang, Dukun Palsu di Konawe Selatan Tipu Puluhan Orang

Konten Media Partner
9 September 2021 17:17 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku yang mengaku dukun dan bisa menggandakan uang usai diciduk tim Jatanras Polda Sultra. Foto: Andi May/kendarinesia.
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku yang mengaku dukun dan bisa menggandakan uang usai diciduk tim Jatanras Polda Sultra. Foto: Andi May/kendarinesia.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mengaku bisa menggandakan uang seperti Dimas Kanjeng Dukun asal Purbalingga, seorang pria berinisial S (50), warga Kecamatan Landono, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), diamankan Tim Jatanras Polda Sultra, pada Rabu (08/09).
ADVERTISEMENT
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sultra, AKBP Bambang Wijanarko dalam konferensi pers di Mapolda Sultra mengatakan, pelaku menipu para korbannya dengan dalih akan menggandakan uang secara gaib.
"Modus penipuan yang dilakukan, tersangka mengatakan kepada para korbannya akan menarik uang secara gaib dengan bantuan biaya yang telah ditentukan. Terkadang tersangka juga meminta untuk dibelikan kambing atau sapi dengan alasan ritual penggandaan uang harus menggunakan darah dari hewan ternak tersebut," ujarnya kepada awak media, pada Kamis (09/09).
Jumlah nominal yang diberikan para korban kepada pelaku nilainya bervariasi, mulai dari Rp 3.000.000 hingga Rp 50.000.000 juta. Sebanyak 14 korban berhasil diperdaya oleh pelaku dengan total kerugian mencapai Rp 237 juta.
"Dukun itu juga mengaku terinspirasi dari kasus Dimas Kanjeng yang beberapa waktu lalu sempat menjadi pemberitaan besar," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan keterangan para korban, ritual penggandaan uang tersebut dilakukan di sebuah rumah gubuk berlantai dua yang ada di areal persawahan milik pelaku.
"Para korban tidak tahu ritualnya seperti apa. Untuk menipu para korban, ada kalanya pelaku mengumpulkan mereka di rumah sawah miliknya, kemudian mengumpulkan uang untuk digandakan. Setelah itu tersangka izin ke lantai dua dan berpesan untuk tidak diganggu karena akan melakukan ritual," terangnya.
Lanjutnya, para korban secara bergiliran di naik ke lantai dua diperlihatkan dari depan pintu bahwa uang yang mereka serahkan telah berlipat ganda. Namun mereka tidak diizinkan melihat secara dekat sehingga tidak bisa memastikan apakah uang tersebut asli atau palsu.
Setelah itu, tersangka mengubur uang tersebut selama berminggu-minggu bahkan berbulan-bulan, dan berpesan kepada para korban untuk tidak menggalinya agar ritual berhasil.
ADVERTISEMENT
Kasus ini terungkap setelah salah seorang korban tidak sabar dengan hasil penggandaannya. Sehingga menggali liang tempat dimana uang tersebut dikubur. Namun, bukannya uang berlipat ganda yang didapatkan, melainkan kardus yang telah rusak dan berisikan uang palsu.
"Saat korbannya mengkonfirmasi hal tersebut, tersangka berdalih bahwa hal terjadi karena melanggar aturan yang telah dikatakan sebelumnya. Kemudian pelaku menawarkan untuk melakukan ritual ulang," bebernya.
Namun, kejahatan tersangka terungkap setelah para korban yakin bahwa uang tersebut memanglah uang palsu yang di cetak sendiri oleh tersangka. Sedangkan uang yang mereka setorkan telah diambil oleh pelaku. Para korban lalu melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian Polda Sultra.
"Barang bukti yang kami amankan yakni uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 1.002 lembar," ungkap Bambang.
ADVERTISEMENT
Tersangka dijerat Pasal 36 ayat 1 dan 2 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.