Miris! Siswi PKL Disetubuhi Oknum Pegawai Honorer Pelabuhan Feri di Buton Utara

Konten Media Partner
30 Oktober 2022 12:59 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku saat diperiksa polisi terkait tindakan persetubuhan yang dilakukan terhadap korban siswi PKl. Foto: Ist
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku saat diperiksa polisi terkait tindakan persetubuhan yang dilakukan terhadap korban siswi PKl. Foto: Ist
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang siswi yang sedang melangsungkan praktik kerja lapangan (PKL) inisial WA (17) disetubuhi oleh oknum pegawai honorer Pelabuhan Feri Labuan, Buton Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) inisial SW (29). Saat ini, pelaku sudah diamankan polisi.
ADVERTISEMENT
"Korban ini siswi SMK di Baubau dan pelaku sebagai tenaga honorer Dinas Perhubungan tingkat 1 Sultra penempatan Pelabuhan Feri Labuan, Buton Utara," kata Kanit Reskrim Polsek Wakorumba, Aipda Halik Mawardi kepada kendarinesia, pada Minggu (30/10).
Halik mengungkapkan peristiwa nahas itu terjadi pada Sabtu (17/09) malam. Saat itu, SW meminta korban untuk menemani mengambil makanan di rumahnya, korban pun lalu ikut.
"Pelaku ini mengajak korban mengambil makanan di rumahnya, setelah ambil makanan dia singgah di jalan tani nah di situ dia melakukan," ungkap dia.
Awalnya korban menolak, namun pelaku mengancam hendak membunuhnya jika tak menuruti nafsu bejatnya. Korban pun merasa ketakutan dan terpaksa mengikuti kemauan pelaku.
"Menurut korban, pelaku ini mengancamnya akan membunuhnya dan meninggalkannya di tempat itu jika tidak melayani nafsunya," ujar dia.
ADVERTISEMENT
Korban diketahui menutup rapat-rapat peristiwa tersebut karena takut mendapatkan ancaman dari pelaku. Namun, setelah satu bulan kemudian korban pun akhirnya buka suara kepada rekan PKL di pelabuhan tersebut.
"Lalu temannya ini menyampaikan kepada pembinanya yang senior. Pembinanya ini lalu mempertanyakan kepada korban, korban lalu jujur," ujar dia.
Peristiwa itu pun sampai di telinga orang tua korban. Tidak terima anaknya mendapatkan perlakuan keji tersebut, orang tua korban lalu membuat laporan di Polsek Wakorumba pada Selasa (25/10). Setelah melakukan penyelidikan, pelaku kemudian diamankan pada Rabu (26/10).
"Pelaku sudah kita amankan di Mapolsek Wakorumba," ujar dia.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Undang-undang No 35/2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
ADVERTISEMENT