Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Konten Media Partner
Mutasi Besar-besaran, Kantor Dinas Pendidikan Disegel Massa dari Kepsek-Guru
13 Januari 2025 15:52 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Ratusan Kepala Sekolah, Guru serta Tenaga Pendidik jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terpaksa menyegel kantor Dinas Pendidikan Konawe Utara (Konut), Senin (13/1/2025).
ADVERTISEMENT
Aksi demonstrasi hingga penyegelan kantor tersebut buntut dari pergantian serta mutasi besar-besaran yang dilakukan oleh Bupati Konut, Ruksamin pada tahun 2024 lalu.
Neni Harlina salah seorang guru mengatakan dirinya ingin meminta penjelasan dari Dinas Pendidikan terkait alasan mutasi. Sebab menurutnya, selama ini dia telah melaksanakan tugasnya dengan baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran.
"Saya pribadi tidak masalah dimutasi, tetapi harus ada alasannya. Selama ini saya tidak pernah melakukan pelanggaran. Apa lagi ini dilakukan pasca pilkada," ungkapnya, Senin (13/1).
Hal senada juga di ungkapkan Muslan. Mantan Kepala Sekolah SD Negeri 7 Lasolo ini mengatakan mutasi yang dilakukan oleh Bupati sudah dialaminya sebanyak dua kali.
"Momen Pilcaleg kemarin saya pernah dimutasi menjadi guru. Setelah kami adukan ke Ombudsman Sultra, jabatan saya dikembalikan. Nah pasca Pilkada ini saya dimutasi kembali menjadi guru di SD 10 Wiwirano," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Muslan menduga, mutasi yang dialaminya sebanyak dua kali merupakan imbas dari Pilcaleg dan Pilkada. Sebab informasi yang dia dapatkan, bahwa dirinya dianggap tidak mendukung caleg dan calon bupati tertentu.
"Ini karena saya dilihat tidak terlibat aktif saat Pilcaleg dan Pilkada. Padahal saya posisi netral tapi tetap juga jadi korban," tutupnya.
Sementara itu koordinator aksi demonstrasi, Misbah menegaskan sikap Pemda Konut jelas telah menabrak Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali kota atau Wakil Wali kota.
"Sebagaimana tertuang dalam
ketentuan pasal 71 Ayat 2, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil
ADVERTISEMENT
Bupati serta Wali kota atau Wakil Wali kota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan, terkecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri," ujarnya.
"Begitu pula 6 bulan setelah dilantiknya kepala daerah terpilih tidak dibenarkan melakukan pergantian atau mutasi," lanjutnya.
Selain itu, penempatan unit kerja tidak sesuai kebutuhan sekolah, di mana pengawas sekolah menjadi guru mata
pelajaran atau guru kelas yang sama dan bersertifikasi melebihi dari jumlah ruangan belajar lalu kepsek menjadi guru mata pelajaran atau guru kelas yang sama dan bersertifikasi melebihi dari jumlah rombel.
Menurut Misbah, sikap arogansi tersebut tentunya melanggar. Sehingga itu pihaknya mendesak Bupati Konut segera membatalkan surat keputusan terkait pemberhentian pejabat kepala dinas dan pejabat ASN lainnya yang tidak sesuai prosedur.
ADVERTISEMENT