Kumparan Logo
Konten Media Partner

Oknum Dosen UHO Tersangka Pelecehan Seksual Mahasiswi Penuhi Panggilan Polisi

kendarinesiaverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Gedung Rektorat Universitas Halu Oleo. Foto: Dok kendarinesia.
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Rektorat Universitas Halu Oleo. Foto: Dok kendarinesia.

Oknum dosen Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari inisial B penuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya inisial RN, pada Selasa (23/08).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengungkapkan oknum dosen tersebut datang dengan didampingi tim pengacaranya. Setelah diperiksa, tersangka mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

"Ada permohonan penangguhan penahanan dengan jaminan istrinya dan adik tersangka," kata Fitrayadi kepada wartawan, pada Selasa (23/08).

Setelah pemeriksaan, penyidik kemudian mengabulkan permohonan tersebut. Fitrayadi mengungkapkan alasan pemberian penangguhan penahanan itu karena tersangka dinilai kooperatif saat dipanggil polisi.

kumparan post embed

Alasan lain, Fitrayadi mengungkapkan karena tersangka saat ini dalam keadaan sakit dan sedang melakukan perawatan oleh dokter.

"Selama ini kami melihat tersangka cukup kooperatif dalam pemeriksaan. Kemudian hari ini dalam kondisi kurang enak badan dan memaksakan hadir," ujar Fitrayadi.

Fitrayadi menambahkan walaupun belum ada penahanan, kasus tersebut tetap berjalan dan berproses.

Diberitakan, oknum dosen Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari inisial B tidak menghadiri pemanggilan pertama dari pihak kepolisian sebagai tersangka terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya inisial RN

Hal itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi. Ia mengungkapkan setelah penetapan tersangka pada Kamis (18/08), oknum dosen tersebut dipanggil perdana untuk pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolresta Kendari.

"Bahwa agenda Prof B hari ini menghadiri panggilan sebagai tersangka dan akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Fitrayadi pada Senin (22/08).