Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Oknum Dosen UHO Tersangka Pelecehan Seksual Mahasiswi Penuhi Panggilan Polisi
23 Agustus 2022 18:57 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Oknum dosen Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari inisial B penuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya inisial RN, pada Selasa (23/08).
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengungkapkan oknum dosen tersebut datang dengan didampingi tim pengacaranya. Setelah diperiksa, tersangka mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
"Ada permohonan penangguhan penahanan dengan jaminan istrinya dan adik tersangka," kata Fitrayadi kepada wartawan, pada Selasa (23/08).
Setelah pemeriksaan, penyidik kemudian mengabulkan permohonan tersebut. Fitrayadi mengungkapkan alasan pemberian penangguhan penahanan itu karena tersangka dinilai kooperatif saat dipanggil polisi.
Alasan lain, Fitrayadi mengungkapkan karena tersangka saat ini dalam keadaan sakit dan sedang melakukan perawatan oleh dokter.
"Selama ini kami melihat tersangka cukup kooperatif dalam pemeriksaan. Kemudian hari ini dalam kondisi kurang enak badan dan memaksakan hadir," ujar Fitrayadi.
Fitrayadi menambahkan walaupun belum ada penahanan, kasus tersebut tetap berjalan dan berproses.
ADVERTISEMENT
Diberitakan, oknum dosen Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari inisial B tidak menghadiri pemanggilan pertama dari pihak kepolisian sebagai tersangka terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya inisial RN
Hal itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi. Ia mengungkapkan setelah penetapan tersangka pada Kamis (18/08), oknum dosen tersebut dipanggil perdana untuk pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolresta Kendari.
"Bahwa agenda Prof B hari ini menghadiri panggilan sebagai tersangka dan akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Fitrayadi pada Senin (22/08).