Konten Media Partner

Oknum Polwan di Baubau Dituding Aniaya Lansia, Saksi Bantah

31 Desember 2024 17:29 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Peristiwa dugaan penganiyaan terhadap seorang nenek di Baubau.
zoom-in-whitePerbesar
Peristiwa dugaan penganiyaan terhadap seorang nenek di Baubau.
ADVERTISEMENT
Oknum Polwan di Baubau berinisial Bripka R dituding melakukan penganiyaan terhadap nenek inisial A yang berusia 66 tahun pada Senin (16/12) malam lalu. Kasus itupun dilaporkan ke polisi.
ADVERTISEMENT
Sejumlah saksi dalam kasus dugaan penganiyaan oknum polwan tersebut sudah diperiksa penyidik. Seorang saksi sekaligus pemilik rumah tempat kejadian berinisial SR membantah adanya tindak pidana penganiyaan.
Ia mengungkapkan korban bersama suaminya dan satu orang lainnya mampir ke rumahnya untuk melaksanakan salat magrib. Saat itu Bripka R datang bertamu dengan maksud meminta nomor handphone tukang pijat.
SR pun mempersilakan terlapor masuk ke dalam rumah, duduk di sampingnya. Ia menyampaikan kepada terlapor, suaminya nanti yang akan menjemput dan mengantar pulang tukang pijat. Saat itu pelapor juga berbincang dengan suaminya.
“Mereka (terlapor, pelapor dan suaminya) lanjut berbincang-bincang tentang anaknya almarhum (adik A). Namanya sharing keluarga, cerita-cerita biasa,” kata SR pada Selasa (31/12).
ADVERTISEMENT
Menurut SR, terlapor dan pelapor masih memiliki hubungan keluarga. Saat itu pelapor membahas terkait anak almarhum. Namun saat itu pelapor tidak terima penjelasan terlapor yang menyampaikan persoalan harta waris. Terlapor menyampaikan bahwa anak almarhum lah sebagai ahli waris almarhum.
Perbincangan yang mengalir pun lantas menjadi perdebatan. "Kalau saling pukul tidak ada pak, kalau mungkin dorong mendorong iya, karena ada temannya pelapor yang ada di luar, pengacara itu katanya, dia video cerita-ceritanya kita," ungkap SR.
Ia menuturkan terlapor melihat ada yang merekam perdebatan. Terlapor pun mendengar video yang direkam hendak diviralkan. Lanjut di, terlapor pun meminta agar video itu dihapus. Aksi saling dorong pun terjadi.
"Terlapor langsung kaget, kemudian meminta untuk menghapus video, tapi mereka tidak ada yang mau hapus. Kalau yang saya lihat tidak ada pemukulan, hanya saling dorong mau ambil hp untuk hapus rekaman. Hanya sempat sekilas itu terlapor dia pegang tangannya pelapor, saya liat dia angkat tangannya, maksudnya dia bela diri itu terlapor," beber dia.
ADVERTISEMENT
Senada dengan tetangga SR, SL mengaku ada di tempat kejadian. Saat itu dia mendengar ada keributan di rumah tetangganya, lalu bergegas mendatangi. SL pun lalu menjadi penengah di antara keduanya.
SL memastikan, saat itu hanya terjadi pertengkaran, cekcok mulut. Dan terlapor berusaha untuk mengambil handphone yang sementara dipegang suami pelapor, yang sementara merekam video.
“Nah di situ tidak ada satu pun tindakan pemukulan, yang ada itu bahwa saya marah sama ada orang yang dibawa sama ibu A ini, dia mengaku-mengaku juga kaya pengacara. Orang ini sempat dia pegang tangannya terlapor, terus saya bilang lepas, kalau kamu tidak lepas, kita laki-laki dengan laki-laki, jangan dengan perempuan. Baru dia lepas," beber SL.
ADVERTISEMENT
SL pun memanggil terlapor ke rumahnya. SL kemudian meminta kepada pelapor untuk menghapus video tersebut. Tapi pelapor tetap tidak mau menghapus. Terlapor pun kembali mendatangi suami pelapor meminta agar rekaman video itu dihapus.
“Baku pegang tas antara terlapor dengan suaminya pelapor, mereka baku tarik-tarik tas, baku putar-putar, sampai jatuh. Jatuh pun jatuh bersamaan, bukan satu orang yang jatuh, jatuh dua-dua. Jadi bicara pemukulan di dalam maupun diluar itu tidak ada,” pungkasnya.