Oknum Staf Notaris di Konawe Selatan Diduga Cabuli Anak Bawah Umur Berkali-kali

Konten Media Partner
3 Juni 2022 16:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pencabulan. Foto: Dok Istimewa.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pencabulan. Foto: Dok Istimewa.
ADVERTISEMENT
Oknum staf Notaris di Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) inisial MA (27) ditangkap polisi. MA diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Bahkan tindakannya dilakukan sudah berkali-kali.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi menjelaskan MA ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah melakukan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap korbannya inisial RT (14).
MA ditangkap pada Rabu (1/6) pukul 23.00 Wita dikediamannya.
"MA ditangkap di kediamannya oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari," kata Fitrayadi, pada Jumat (3/6).
Fitrayadi mengungkapkan kasus tersebut bermula sejak tahun 2018. Dimana pelaku melakukan aksi cabulnya terhadap korban di rumah orang tua korban. Saat itu korban berada di dalam kamar.
"MA ini langsung masuk ke dalam kamar korban dan langsung melakukan perbuatan cabulnya," ujarnya.
Menurut pengakuan korban, Fitrayadi menerangkan sejak perlakuan cabul pertamakali tersebut, pelaku terus melakukan hal yang sama hingga terjadi beberapa kali.
ADVERTISEMENT
"Pengakuan Korban bahwa kejadian tersebut sudah sering dilakukan," ujar dia.
Karena korban sering mengalami pencabulan tersebut, lantas memberanikan diri menceritakan peristiwa pilu kepada orang tua korban. Alasannya, sudah tak tahan mendapat perlakuan pelaku.
Orang tua korban yang mengetahui kejadian tersebut tak terima dan langsung melaporkan pelaku ke polisi pada Rabu (1/6). Polisipun langsung melakukan penyelidikan dan memastikan dasar permulaan awal bukti bukti permulaan yang cukup pelaku melakukan tindak pidana.
"Setelah menerima laporan dan menemukan keterangan dari saksi, pelaku kemudian ditangkap," bebernya.
Saat ditangkap di kediamannya, pelaku sempat mengelak tidak melakukan perbuatan tersebut. Polisipun membawa pelaku ke Mapolresta Kendari guna penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatan pelaku, polisi menjerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No 17/2016 tentang Perpu No 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan 15 tahun maksimal.
ADVERTISEMENT