Konten Media Partner

Oknum TNI di Sultra Diduga Perkosa Mahasiswi, Terduga Pelaku Diperiksa Denpom

9 Juli 2023 8:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: Pexel
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: Pexel
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Oknum anggota TNI berinisial Prada F yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi berinisial L (21). Keluarga bersama kuasa hukum korban kemudian membuat laporan ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/3 Kendari.
ADVERTISEMENT
Komandan Denpom XVI/3 Kendari Mayor CPM Ussama membenarkan adanya laporan yang dilayangkan oleh L terhadap salah satu oknum anggotanya. Ia menuturkan saat ini Prada F sedang menjalani penahanan sementara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami sudah melakukan proses hukum terhadap terduga pelaku dan saat ini yang bersangkutan telah menjalani penahanan sementara untuk mempermudah proses pemeriksaan," ungkap Ussama melalui keterangan resminya, Minggu (9/7/2023).
Ussama mengatakan Denpom XVI/3 Kendari tak tinggal diam saat adanya laporan korban masuk. Ia pun memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada Prada F jika dugaan itu terbukti.
Ia mengungkapkan pihaknya tidak akan berupaya menutupi kesalahan anggotanya, namun dalam proses hukum tetap akan dikedepankan azas praduga tak bersalah sesuai yang diatur dalam Undang-undang.
ADVERTISEMENT
"Kami Polisi Militer akan optimal dalam bekerja dan akan tetap profesional. Biar kami bekerja sebagaimana mestinya untuk proses hukum, sehingga tidak ada yang dirugikan terutama pihak korban untuk mendapatkan keadilan," bebernya.
Dugaan tindakan tak senonoh itu bermula saat Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sultra, Andre Darmawan selaku kuasa hukum korban membeberkan peristiwa itu.
Ia mengatakan aksi dugaan pemerkosaan itu terjadi di sebuah rumah BTN yang ada di Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, pada Senin (26/6). Awalnya mereka berkenalan melalui media sosial (medsos) dua minggu sebelum kejadian tersebut. Keduanya pun rutin menjalin komunikasi.
Hingga di hari kejadian, Prada F mengajak L untuk jalan-jalan. Korban pun setuju dan meminta menjemputnya di salah satu indekos. Usai dijemput, Prada F membawa L ke BTN rekannya yang ada di Kecamatan Puuwatu.
ADVERTISEMENT
"Awalnya dia ini ajak korban jalan-jalan sore keliling Kendari," ujar dia.
Sesampainya di sana, korban tak ingin turun dari mobil. Namun terduga pelaku membujuknya hingga korban pun menurut. Ketika memasuki rumah, korban sempat panik dan kebingungan karena ternyata di rumah itu tak ada orang lain melainkan hanya mereka berdua.
"Kemudian, korban ini diancam dan didorong oleh pelaku ke dalam kamar. Saat itulah, aksi persetubuhan dengan kekerasan atau pemerkosaan terjadi," ungkap dia.
Andre menambahkan korban tak terima perbuatan Prada F lalu mengadu kepada orang tuanya. Setelah itu korban membuat laporan ke Denpom Kendari bersama kuasa hukumnya.