Konten Media Partner

Pantau Lalu Lintas, Polres Kendari akan Pasang CCTV di 16 Titik

23 Maret 2021 17:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto saat menunjukkan knalpot bising yang berhasil disita dari pemiliknya. Foto: Deden Saputra/kendarinesia.
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto saat menunjukkan knalpot bising yang berhasil disita dari pemiliknya. Foto: Deden Saputra/kendarinesia.
ADVERTISEMENT
Guna memastikan pengendara di jalan tetap mematuhi aturan lalu lintas, Polres Kendari akan memasang CCTV di 16 titik yang tersebar di seluruh wilayah Kota Kendari.
ADVERTISEMENT
Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto mengatakan, pemasangan CCTV tersebut bertujuan untuk memantau sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat. Ada 10 jenis pelanggaran yang akan dipantau oleh CCTV.
“Pelanggaran itu antara lain melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, mengemudi sambil mengoperasikan smartphone, melanggar batas kecepatan, dan menggunakan pelat nomor palsu,” kata Didik, pada Selasa (23/03).
Selain itu, berkendara melawan arus, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari 2 orang, dan tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.
Semua jenis pelanggaran lalu lintas itu telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Sementara itu, Kasatlantas Polres Kendari, AKP Lesmana Pramuditya menyebut, untuk Kota Kendari, sejumlah fasilitas pendukung yang disediakan untuk program penerapan Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) telah ada.
ADVERTISEMENT
“CCTV akan dipasang tanggal 25 nanti. Jangkauan kamera CCTV itu mencapai 3 KM, jadi yang pelanggaran jauh itu akan kita tangkap dengan kamera ” ujarnya.
Namun Lesmana belum mau menyebutkan dimana saja lokasi pemasangan 16 CCTV tersebut.
“Nanti kita akan sosialisasikan,” ucap Lesmana.
Olehnya itu ia berpesan, kepada seluruh masyarakat Kota Kendari agar bisa mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku demi keselamatan bersama.
“Jika tidak, akan ada sanksi berupa surat tilang yang akan dibawa di rumah pelanggar,” jelasnya.