Konten Media Partner

Pastikan Operasi Pertambangan di Wawonii Berlandaskan Hukum, GKP Ajukan PK

22 Januari 2025 14:22 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aktivitas pertambangan PT GKP di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan.
zoom-in-whitePerbesar
Aktivitas pertambangan PT GKP di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan.
ADVERTISEMENT
PT Gema Kreasi Perdana (GKP) merespons adanya dinamika terkait aktivitas pertambangan di Pulau Wawonii akhir-akhir ini. Pihak perusahaan menegaskan kepatuhannya pada seluruh regulasi yang berlaku, termasuk pada keputusan hukum yang ada, hingga kewajiban lingkungan dan sosialnya.
ADVERTISEMENT
GM External Relations PT GKP, Bambang Murtiyoso menjelaskan perusahaan secara rutin melakukan langkah evaluasi dan penyesuaian terhadap kegiatan operasionalnya untuk memastikan bahwa semua aktivitas tetap berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk yang telah ditetapkan oleh lembaga dan otoritas terkait.
"Sebagai perusahaan yang menjunjung tinggi prinsip hukum, kami saat ini tengah menempuh jalur hukum yang sah dan transparan melalui Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) kami. Kami pun terus berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk memastikan bahwa semua kegiatan kami tetap berada dalam koridor hukum," kata Bambang dalam keterangan resminya pada Rabu (22/1).
Bambang menambahkan, bahwa hingga saat ini, operasional pertambangan di Pulau Wawonii tetap dilaksanakan berdasarkan izin yang sah, termasuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IPPKH yang masih berlaku hingga saat ini. Dengan mematuhi standar dan kaidah Good Mining Practice, perusahaan tetap berkomitmen pada tanggung jawab lingkungan dan sosial yang sejalan dengan regulasi yang ada.
ADVERTISEMENT
"Perlu dipahami jika IPPKH kami masih sah hingga kini, dan dengan demikian, pengiriman bijih nikel dapat terus dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip keberlanjutan dan kepatuhan hukum," lanjutnya.
Dirinya juga mengajak dan mengapresiasi semua pihak yang telah menghargai proses hukum yang tengah berjalan dan memastikan bahwa setiap langkah yang diambil akan mencerminkan keadilan, serta transparansi.
Penafsiran Regulasi Pertambangan di Pulau Kecil
Menanggapi berbagai pendapat yang berkembang terkait keberlanjutan aktivitas tambang di pulau kecil, beberapa pihak, termasuk ahli hukum, memberikan perspektif yang lebih luas mengenai ketentuan hukum yang mengatur hal tersebut. Prof. I Nyoman Nurjaya, Ahli Hukum dari Universitas Brawijaya, menegaskan bahwa UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K) tidak melarang secara mutlak pertambangan di pulau kecil.
ADVERTISEMENT
Kegiatan tersebut tetap diperbolehkan selama mematuhi segala ketentuan yang mengatur soal pengelolaan lingkungan dan kesejahteraan sosial masyarakat.
“Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf (k) UU PWP3K harus dipahami sebagai izin bersyarat (toestemming) yang memungkinkan kegiatan pertambangan mineral dilakukan, asalkan tidak menyebabkan kerusakan lingkungan, pencemaran, atau merugikan masyarakat sekitarnya baik dari aspek teknis, ekologis, sosial, maupun budaya,” ujar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ini.
Dengan demikian, menurut Nyoman, PT GKP yang saat ini melakukan aktivitas pertambangan nikel di Pulau Wawonii, dan juga perusahaan-perusahaan lain yang tengah melakukan penambangan di pulau-pulau kecil, seharusnya tetap bisa beroperasi selama persyaratannya terpenuhi menurut kementerian atau lembaga yang berwenang.
Hal ini juga sejalan dengan keterangan yang disampaikan oleh Wihadi Wiyanto, Anggota Komisi III DPR RI, sebagai wakil dari legislatif pada persidangan MK tentang UU PWP3K. Pengelolaan pulau kecil diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 8/Permen-KP/2019 tentang Penatausahaan Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya dalam Rangka Penanaman Modal Asing dan Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil dengan Luas di Bawah 100 Km2 yang sudah diubah dalam Permen KP No. 53/Permen-KP/2020 Tahun 2020.
ADVERTISEMENT
Menurut Wihadi, mengacu pada Permen KP No. 8/Permen-KP/2019, pemanfaatan pulau kecil dan perairan di sekitarnya tidak hanya terbatas pada apa yang disebut dalam ketentuan tersebut. Akan tetapi, lanjutnya, dimungkinkan adanya pemanfaatan dan kegiatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk kegiatan pertambangan mineral.