Pembunuh Presenter TVRI Kendari Dituntut 12 Tahun, Istri Korban Kecewa

Konten Media Partner
13 Februari 2020 14:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus pembunuhan presenter TVRI Kendari, Achfi Suhasim. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus pembunuhan presenter TVRI Kendari, Achfi Suhasim. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Kendari menuntut Achfi Suhasim (29), terdakwa pembunuh presenter TVRI Kendari, Abu Saila alias Aditia (51), dengan hukuman penjara 12 tahun, saat sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Kendari, Senin (10/2).
ADVERTISEMENT
Mendengar tuntutan jaksa, istri Aditia, Yuliati (50) mengaku kecewa berat. Ibu dua anak itu merasa tuntutan jaksa terhadap pembunuh suaminya terlalu ringan.
Kepada wartawan, Yuliati mengatakan bahwa dirinya menduga jaksa telah 'masuk angin'. Dugaan itu, kata Yuliati, terkait adanya penundaan sidang sebanyak dua kali.
"Sidang ditunda sampai dua kali, kita bertanya ada apa? Kami menduga ada yang aneh dalam kasus ini," kata Yuliati kepada wartawan.
Selain itu, yang membuat Yuliati menduga jaksa telah 'main mata' karena jaksa penuntut umum yang membacakan tuntutan terhadap terdakwa, berbeda dengan yang sebelumnya.
Kata Yuliati, dua jaksa yang sebelumnya menangani kasus suaminya adalah Nanang Ibrahim dan Novelino Romadu Simanjuntak. Namun saat pembacaan tuntutan, lanjut Yuliati, Kejari Kendari menunjuk jaksa bernama Bangga.
ADVERTISEMENT
Selain soal penundaan waktu persidangan hingga bergantinya jaksa yang menangani kasus suaminya, Yuliati juga mempertanyakan dihilangkannya pasal 340 KUHP tentang perencanaan pembunuhan dalam tuntutan tersebut. Menurutnya, dihilangkannya pasal tersebut yang membuat tuntutan terhadap pembunuh suaminya lebih ringan.
Padahal, lanjut Yuliati, pihak keluarga sudah puas dan menerima dengan dakwaan jaksa sebelumnya, yaitu menggunakan pasal berlapis yakni 338, 340 dan 351 ayat 3 KUHP.
Sejak tututan tersebut dibacakan, Yuliati mengaku gusar, tak bisa tidur. Bukan hanya dia, anak - anaknya juga merasa terpukul, dan terganggu secara psikologis. Keluarga mengaku tak puas dan tak terima dengan tuntutan itu.
"Tidak puas, tidak sesuai dengan dakwaan sebelumnya, saya sudah tidak bisa tidur, anak-anak juga terganggu secara psikologis, karena bagaimanapun, itu suami saya, sebagai tulang punggung keluarga. Dimana lagi saya minta keadilan," katanya.
Achfi Suhasim (tengah) saat bersiap menjalani persidangan. Foto: Wiwid Abid Abadi/kendarinesia
Yuliati masih berharap, pembunuh suaminya bisa di hukum seberat - beratnya. Sebab menurut Yuliati, dengan dihilangkannya nyawa suaminya, sama saja dengan menghilangkan beberapa nyawa.
ADVERTISEMENT
"Biar bagaimana, dia (Achfi) menghilangkan nyawa suami saya, sama saja dia menghilangkan beberapa nyawa, karena suami saya adalah tulang punggung keluarga," ujarnya.
Yuliati berharap, jaksa kembali memasukkan pasal 340 ketika pembacaan vonis 17 Februari 2020 mendatang di PN Kendari.
"Semoga hakim masih ada hati nuraninya sebagai penegak hukum. Semoga hakim memutus perkara suami saya dengan pasal 340, itu sudah puas bagi kami dan anak-anak saya," tutupnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Kendari, Said Muhammad, membantah bahwa ada dugaan jaksa 'main mata' dalam menangani perkara tersebut. Menurut dia, jaksa sudah menjalankan tugasnya sesuai ketentuan.
Menurut Said, alasan jaksa tidak memuat pasal perencanaan pembunuhan dalam tuntutannya karena di dalam persidangan tidak terbukti terdakwa merencanakan pembunuhan itu.
ADVERTISEMENT
"Karena tidak didasari oleh niat terdakwa, sebab, ada jeda sesaat sebelum pelaku melakukan pembunuhan," katanya.
"Kalau memang terdakwa berencana mau membunuh dia (korban), pada saat ketemu langsung dilakukan, tapi kan ada jeda waktu saat bersama-sama, sempat keliling," sambungnya.
Terkait tertundanya sidang sebanyak dua kali, Said menjelaskan bahwa jadwal sidang tergantung dari kesiapan jaksa dan hakim yang menyidangkan perkara tersebut.
Lalu, terkait adanya pergantian jaksa saat membacakan tuntutan, Said beralasan bahwa jaksa yang menangani kasus itu sebelumnya sedang berada di luar daerah.
"Nanang Ibrahim dan Novelino Romadu ke luar daerah, ada agenda lain," pungkasnya.