Kumparan Logo
Konten Media Partner

Pembunuh Presenter TVRI Kendari Dituntut 12 Tahun Penjara

kendarinesiaverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Achfi Suhasim (tengah), terdakwa pembunuh presenter TVRI Kendari, Aditia saat akan menjalani sidang. Foto: Wiwid Abid Abadi/kendarinesia
zoom-in-whitePerbesar
Achfi Suhasim (tengah), terdakwa pembunuh presenter TVRI Kendari, Aditia saat akan menjalani sidang. Foto: Wiwid Abid Abadi/kendarinesia

Sidang lanjutan kasus pembunuhan presenter TVRI Kendari, Abu Saila alias Aditia (50), dengan terdakwa Achfi Suhasim (29), kembali digelar di Pengadilan Negeri Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (10/2).

Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Achfi dengan hukuman 12 tahun penjara. Dalam pembacaan tuntutan tersebut, JPU menghilangkan pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Perencanaan Pembunuhan.

Jaksa Penuntut Umum, Kejari Kendari Nanang Ibrahim kepada wartawan, menjelaskan, alasan jaksa tidak menggunakan pasal 340 karena dalam fakta persidangan pasal itu dinilai tidak terlalu kuat. Sementara, jaksa berpendapat bahwa pasal 338 KUHP jauh lebih kuat dalam persidangan.

"JPU mempertimbangkan hal yang memberatkan dan hal yang meringankan, sehingga JPU menuntut dengan hukuman penjara 12 tahun penjara terhadap terdakwa," jelas Nanang.

Diketahui, dalam pembacaan dakwaan sebelumnya, Achfi dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan pasal 351 KUHP terkait penganiayaan.

kumparan post embed

Untuk pasal 338, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Namun, jaksa menuntutnya hanya 12 tahun penjara saja.

"Kita kembali lagi kepada majelis hakim, karena mereka yang paling berhak memutuskan. Dan tuntutan tersebut masih berpotensi untuk penambahan hukuman di atas 12 tahun, sesuai tuntutan jaksa," ujarnya.

Sebelumnya diketahui, Abu Saila atau karib disapa Aditia, presenter TVRI Kendari yang juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pariwisata, Pemprov Sulawesi Tenggara (Sultra), tewas dibunuh oleh rekannya, Achfi Suhasim.

Mayat Aditia kemudian ditemukan Minggu pagi, 21 Juli 2019 di Jalan Syech Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sultra.

Lalu, Minggu sore, sekitar pukul 15.45  WITA, Achfi ditangkap di Jalan Abunawas, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sultra.