Pemprov Buka Suara Soal Gaji PPPK di Sultra Tak Kunjung Dibayarkan

Konten Media Partner
15 Agustus 2022 12:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penetapan NIP PPPK. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penetapan NIP PPPK. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
ADVERTISEMENT
Pemprov Sulawesi Tenggara (Sultra) buka suara terkait gaji Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja atau PPPK yang tak kunjung dibayarkan.
ADVERTISEMENT
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra Basiran mengungkapkan PPPK di lingkup pemprov terbagi dua yakni guru dan non-guru. Ia mengaku adanya keterlambatan pembayaran gaji terkendala pada proses administrasi.
"PPPK non guru itu sudah ada anggarannya di BKD Provinsi, cuma waktu penganggarannya (pembayaran) tidak dirinci," kata Basiran dihubungi kendarinesia, pada Senin (14/08).
Menurut Basiran dalam sistem pengelolaan keuangan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) aplikasi pembayaran gaji harus terinci secara detail mulai dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunangan beras dan lainnya.
Pengisian SIPD secara detail akan mempengaruhi terkait waktu pembayaran gaji para PPPK. Untuk saat ini, pembayaran gaji PPPK non-guru direncanakan di bulan Agustus 2022.
"Pergeseran APBD 2022 kemarin di 11 Juli sudah kita lakukan sehingga Agustus ini sudah bisa terbayarkan yang PPPK non guru yang gajinya melekat di BKD," ungkap dia.
ADVERTISEMENT
Namun untuk PPPK guru, Basiran mengaku juga masih terkendala administrasi sehingga pembayarannya terlambat dengan alasan tidak masuk dalam alokasi APBD 2021. Salah satunya terkait surat keputusan (SK) pengangkatan PPPK yang diteken Gubernur Sultra di tahun 2022.
"Karena mereka (PPPK guru) di SK-kan ada yang Maret ada yang April ada juga yang Mei sehingga proses penganggarannya di APBD 2022 tidak masuk karena belum tahu berapa PPPK guru yang lulus. Karena APBD 2022 ini dibahas di 2021," jelas dia.
Namun Pemprov Sultra meminta para guru untuk bersabar. Pembayaran gaji guru PPPK sudah dimasukkan dalam APBD Perubahan 2022.
"Sudah di masukan dalam APBD Perubahan 2022 yang insya Allah nanti penetapannya paling lambat 30 September 2022," terangnya
ADVERTISEMENT
Sehingga PPPK guru lingkup pemprov akan dibayarkan gajinya sampai dengan sejak terhitung tanggal pengangkatannya sesuai SK Gubernur sampai dengan seterusnya.
Seperti diketahui beredar kabar di media sosial bahwa PPPK Sultra mengirim surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengeluh gaji mereka belum dibayarkan. Dalam surat itu menyebutkan ada sebanyak 539 ASN PPPK yang belum terima gaji berikut tunjangan sejak pengangkatan bulan Maret 2022.
Basiran pun tak mengetahui ihwal adanya PPPK Sultra yang bersurat ke Jokowi. Ia hanya memastikan seluruh pembayaran gaji menggunakan mekanisme yang sudah berlaku.
"Kalau itu (PPPK Sultra) saya tidak tahu yang bersurat (ke presiden Jokowi)," pungkasnya.