Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan Tangguhkan Penahanan Guru Supriyani
22 Oktober 2024 13:53 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Andoolo menangguhakan penahanan Supriyani (34), guru honorer di SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara yang dituding aniaya siswa.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan, S.H mengungkapkan, penangguhan itu berdasarkan pertimbangan kondisi Supriyani yang saat ini memiliki balita yang masih membutuhkan sosok ibu.
Atas pertimbangan itu, penahanan dirinya lantas ditangguhkan dengan jaminan tak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan hadir dalam setiap agenda persidangan atas kasusnya tersebut.
"Terdakwa masih memiliki anak balita yang butuhkan pengasuhan dari ibunya," ungkap Andre, pada Selasa (22/10).
Supriyani sebelumnya diketahui ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas III Kendari pertanggal 17 Oktober 2024 hingga 15 November 2024 usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap muridnya.
Supriyani dituding melakukan tindakan penganiayaan terhadap siswanya Muhammad Chaesar Dalfa anak Aipda Wibowo Hasyim, Kanit Intelkam Polsek Baito, Konawe Selatan.
ADVERTISEMENT
Ia dituding menganiaya muridnya itu pada Rabu, 24 April 2024 lalu. Setelah melewati serangkaian penyelidikan, Supriyani lantas ditetapkan menjadi tersangka.
Meski begitu, penetapan tersangka hingga penahanan yang dilakukan terhadap Supriyani mendatangkan beragam protes dari sejumlah pihak, termasuk dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
Bahkan, usai mendapat kabar penahanannya beberapa hari lalu, PGRI Kecamatan Baito sempat akan melakukan aksi mogok belajar merespons adanya dugaan kriminalisasi yang dilakukan terhadap Supriyani.