Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Peras Seorang Mahasiswi, Oknum Polisi Gadungan di Kendari Ditangkap
14 Februari 2020 15:48 WIB
ADVERTISEMENT
Kepolisian Resor Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), meringkus seorang pria berinisial LE alias Edo (26) yang mengaku sebagai anggota polisi dan memeras seorang mahasiswi berinisial SY alias YA (20).
ADVERTISEMENT
Pelaku berhasil ditangkap pada Rabu (12/2) pukul 23.00 WITA di kosnya yang ada Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, dan langsung digelandang ke Mapolres Kendari.
Wakil Kepala Polres Kendari, Kompol I Gusti Gde Raka Mertayasa, menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya dengan mengaku sebagai anggota Buser 77 Polres Kendari dan mendatangi korban di rumahnya pada Sabtu (8/2) sekitar pukul 16.00 WITA.
Saat itu, pelaku datang dengan membawa pistol mainan dan borgol. Setelah bertemu korban, pelaku mengancam akan membongkar semua rahasia pribadi korban ke keluarganya.
Karena korban ketakutan, pelaku memanfaatkannya dengan meminta uang sebesar Rp 20 juta agar rahasianya tak dibongkar. Tapi, korban hanya menyanggupi Rp 5,9 juta.
"Modus pelaku datang ke rumah korban, mengaku anggota Polda dengan membawa sebuah pistol dan borgol replika, kemudian mengancam korban akan membongkar rahasianya kepada keluarga korban, sehingga korban merasa takut. Pelaku langsung meminta sejumlah uang agar rahasiannya tidak di bongkar," jelas Gusti di Mapolres Kendari, Jumat (15/2).
ADVERTISEMENT
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu buah pistol replika, borgol, uang tunai, serta seragam polisi lengkap dengan sepatu laras, atribut dan tanda pangkat.
"Pelaku hanya lakukan pemerasan, tidak sampai menyetubuhi korban, saat ini juga polisi masih mendalami apakah ada korban lain dari tindak kejahatan pelaku,” jelasnya.
Atas kejahatan tersebut, LE yang merupakan anggota satpam di salah satu Bank ternama di Kota Kendari ini disangkakan melanggar pasal 368 subsider pasal 369 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
Abdillah