Periksa 9 Saksi, Kasus Dugaan Pertambangan Ilegal di Konawe Utara Naik Sidik

Konten Media Partner
20 September 2023 20:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi saat mengamankan alat berat di kawasan pertambangan di Konawe Utara. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi saat mengamankan alat berat di kawasan pertambangan di Konawe Utara. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra telah melakukan pemeriksaan terhadap 9 saksi terkait dugaan pertambangan ilegal di Blok Marombo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Ronald Aaron Maramis melalui Kanit 1 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Jacub Kamaru bahwa saat ini penyidik masih meminta keterangan sejumlah saksi.
ADVERTISEMENT
Setelah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, penyidik menaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan. "Saksi yang sudah diperiksa sebanyak 9 orang dan kita naikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Jacub kepada wartawan, Rabu (20/9). Salah satu saksi yang dimintai keterangan yakni Direktur PT Bumi Nikel Pratama (BNP). Direktur perusahaan tambang itu dimintai keterangan terkait dugaan pertambangan ilegal. Namun Jacub memastikan direktur perusahaan tambang tersebut masih berstatus sebagai saksi. "Status Direktur PT. BNP masih sebatas sebagai saksi," ujarnya. Sebelumnya diberitakan, Polda Sultra melakukan patroli pertambangan ilegal di kawasan Blok Marombo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Jumat (15/9). Alhasil, tim gabungan dari Dit Reskrimsus Polda Sultra dan Polres Konut mengamankan sebanyak 6 alat berat. Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Konut, IPTU Eko Kurniawan yang dikonfirmasi membenarkan mengamankan sejumlah 6 alat berat. "Alat yang diamankan sebanyak 5 unit berupa ekskavator dan 1 unit dozer," ucap Eko, Jumat (15/9). Alat berat yang diamankan diduga melakukan penambangan tanpa izin di wilayah Blok Morombo. Namun kasus tersebut sudah diserahkan ke Polda Sultra. Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra Kompol Ronald Arron Maramis membenarkan 6 alat berat yang diamankan. Ia mengatakan aktivitas pertambangan diduga ilegal itu dilakukan oleh dua perusahaan, yakni PT Bumi Nikel Pratama (BNP) dan PT Buana Tama Mineralindo.
ADVERTISEMENT