Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
Perkosa Siswa SMA, 3 Pelaku di Buton Tengah Diringkus Polisi
23 Oktober 2024 23:17 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Satreskrim Polres Buton Tengah (Buteng) berhasil mengamankan 3 pria berinisial MH (23), LT (25) dan AF (19) yang diduga sebagai para pelaku tindak pidana pemerkosaan terhadap siswi SMA berinisial MPS (15). Ketiga pelaku diamankan di kediaman masing-masing, Senin (23/10) dini hari.
ADVERTISEMENT
Para pelaku diringkus polisi usai mendapat laporan dari orang tua korban yang melaporkan bahwa anaknya tidak pulang selama 4 hari. Usut punya usut, korban ternyata disetubuhi secara bergantian oleh ketiga terduga pelaku saat dalam keadaan mabuk.
Kapolres Buton Tengah AKBP Wahyu Adi Waluyo membenarkan dugaan pemerkosaan itu. Kemudian ketiga pelaku tidak berkutik saat diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah.
"Ketiga pelaku tanpa perlawanan ketika diamankan oleh polisi di Kecamatan GU, Buton Tengah,” ungkap Wahyu, Selasa (22/10).
Ia menjelaskan dari keterangan sementara, ketiga pelaku telah mengakui perbuatannya bahwa telah menyetubuhi korban berkali-kali. Saat itu, dugaan pemerkosaan terjadi saat pelaku dan korban dalam keadaan mabuk selama 4 hari berturut-turut.
"Saat ini korban dan para pelaku sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit PPA,” ujar dia.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatan itu, ketiga pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) Juncto Pasal 76 E Undang-undang RI No. 35 Tahun 2024.
“Ketiganya diancam dengan pidana 15 tahun penjara," tutupnya.