Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
Konten Media Partner
PGRI Kecam Penahanan Guru Honorer di Konawe Selatan yang Dituduh Aniaya Murid
22 Oktober 2024 8:39 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengecam keras penahanan Supriyani, guru honorer SD di Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) yang ditangkap karena dituduh melakukan penganiayaan terhadap murid.
ADVERTISEMENT
Ketua PGRI Sultra Abdul Halim Momo mengungkapkan kekesalannya kepada pihak-pihak yang menangani kasus itu. Terlebih, Halim sudah bertemu langsung dengan Supriyani di Lapas Perempuan Kendari.
“Saya sudah bertemu dengan ibu Supriyani, dan menyampaikan tidak pernah melakukan itu ke muridnya,” kata Halim kepada awak media, pada Senin (21/10).
Bahkan, Halim menilai penetapan tersangka dan penahanan terhadap Supriyani janggal, bahkan ada dugaan kriminalisasi. Halim menjelaskan saat ini berkas perkara honorer tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Konawe Selatan.
Sehingga, pihaknya meminta agar kejaksaan bisa melihat kasus ini dan mengusutnya secara profesional. “Olehnya itu, kami meminta kejaksaan agar mengusut tuntas kasus ini secara profesional,” ujar dia.
Menurutnya, jika kasus tersebut dibiarkan, khawatir ada ruang baru yang memancing masyarakat untuk melontarkan tuduhan kepada guru-guru di sekolah pada umumnya.
ADVERTISEMENT
Halim menjelaskan pembelaan yang disampaikannya bukan berarti melindungi pihak salah, melainkan memperjuangkan keadilan Supriyani, karena penahanannya tidak sesuai fakta-fakta lapangan.
“Kalau guru salah, silakan diproses. Namun kasus Supriyani ini, kami menduga dia korban kriminalisasi dan ketidakadilan,” ungkapnya.
Sementara, Kapolres Konawe Selatan AKBP Febry Syam membenarkan penetapan tersangka Supriyani berujung ditahan oleh Kejaksaan pasca berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21. Ia pun memastikan penanganan kasusnya sudah sesuai dengan tahapan yang ada.
“Sudah dilakukan mediasi sebanyak 5 kali tapi tidak ada kesepakatan damai,” imbuhnya.
Febry menambahkan selama proses penyidikan di polisi, guru honorer tersebut tidak dilakukan penahanan. “Selama penyidikan, Supriyani tidak dilakukan penahanan hingga dengan tahap 2,” pungkasnya.
Diketahui, Supriyani, guru honorer yang harus mendekam dibalik jeruji besi usai ditetapkan sebagai tersangka karena mendisiplinkan siswanya.
ADVERTISEMENT
Supriyani dilaporkan ke Polsek Baito pada Kamis (26/4) lalu. Ia dilaporkan atas dugaan kekerasan terhadap siswanya berinisial D. Kini Supriyani akan menghadapi proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, pada Kamis (24/10) mendatang.
Belakangan, siswa tersebut diketahui merupakan anak dari anggota Kepolisian Polsek Baito, Aipda Wibowo Hasyim.