Pilot dan 3 Kru Helikopter yang Bubarkan Demo di Kendari Ditahan 7 Hari

Empat personil anggota Kepolisian Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) dijatuhi sanksi hukuman berupa penahanan selama 7 hari karena terbukti bersalah menerbangkan helikopter dengan rendah di atas kerumunan massa aksi mahasiswa, pada Sabtu (26/9) lalu.
Pemberian sanksi disiplin itu diputuskan dalam sidang yang digelar Propam Polda Sultra, pada Kamis (8/10). Keempat personil tersebut diantaranya 1 orang perwira yang bertugas sebagai Pilot dan 3 bintara sebagai crew Helikopter.
Plh Kabid Humas Polda Sultra, Kombes La Ode Proyek kepada kendarinesia menerangkan, keempat personil itu akan menjalani masa kurungan selama 7 hari.
"Sudah dijatuhi vonis kurungan selama 7 hari dan pengawasan Propam selama 6 bulan," ucap La Ode Proyek, pada Selasa (13/10).
Usai menjalani masa kurungan selama 7 hari, keempatnya lalu akan menjalani masa pengawasan selama 6 bulan oleh Propam Polda. Selama masa pengawasan itu, keempatnya tidak diperbolehkan menerbangkan Helikopter terkecuali dalam keadaan darurat.
"Untuk sementara waktu semasih dalam keadaan terhukum keempat personil ini tidak diperbolehkan untuk menerbangkan heli, dalam aturan tertulis seperti itu. Tapi mereka ini kan mempunyai keahlian khusus jadi tergantung kondisi di lapangan. Kalau dalam keadaan darurat mereka kembali bisa menerbangkan heli. Karena keahlian untuk menerbangkan heli di Polda Sultra masih terbatas," jelas La Ode Proyek, pada Selasa (13/10).
Diberitakan sebelumnya, Pilot Helikopter milik Polda Sultra lakukan manuver dengan terbang rendah di atas kerumunan massa aksi mahasiswa pada peringatan satu tahun tewasnya Yusuf- Randi di Kendari, pada Sabtu (26/9) lalu.
~~~
Laporan: Deden Ardiansyah
