Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.1
Konten Media Partner
Polda Sultra Bekuk Sindikat Curanmor Lintas Provinsi
1 Juli 2020 12:29 WIB
Diperbarui 12 Agustus 2020 11:12 WIB
![Kapolda Sultra, Irjen Pol Merdisyam saat menggelar rilis kejahatan yang ditangani Polda Sultra. Foto: Geraldy Rakasiwi/kendarinesia.](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1593581159/e6wocwpt6u5dwtprkypu.jpg)
ADVERTISEMENT
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil membekuk 4 pelaku sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi. Tak hanya pelaku, polisi juga mengamankan 1 orang yang diduga menjadi penadah hasil curian para sindikat.
ADVERTISEMENT
Setelah dilakukan pendalaman kasus, Kapolda Sultra, Irjen Pol Merdisyam memastikan bahwa para pelaku merupakan komplotan sindikat curanmor yang belakangan ini cukup meresahkan masyarakat.
"Kasus curanmor ini masuk dalam hasil pengungkapan Polda Sultra dan Polres jajaran sejak Januari hingga Juni 2020. Dimana sindikat ini telah berhasil kami amankan," kata Kapolda saat ungkap kasus di Mapolda Sultra pada Selasa (30/6).
Ia mengungkapkan empat tersangka yang diamankan diantaranya IL, AB, IH dan DD serta satu penadah berinisial SL. Selaim itu, ada tiga pelaku lainnya yang saat ini telah berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak aparat yakni Z, U dan A.
"Barang bukti yang berhasil kami amankan yaitu 20 unit motor serta 2 unit mobil yang didapatkan dari kelima pelaku. Dimana modus operandi yang kerap digunakan para pelaku, yaitu dengan memantau kondisi rumah lalu berusaha membobol. Saat ini juga sisanya masih kita buru," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan hasil introgasi pihak kepolisian, para pelaku kerap menggencarkan aksinya pada pukul 02.00 Wita hingga pukul 04.00 Wita. Sebelum mengeksekusi, para sindikat terlebih dulu memantau lokasi sasaran.
"Saat dijual kepada penada harganya pun bervariasi mencapai Rp 3 juta. Sasarannya dibeberapa daerah yaitu di Kendari, Konawe, Konawe Utara, Konawe Selatan, Kolaka, Kolaka Utara, Muna dan Baubau," tukasnya.
Selain itu, selama bulan Januari hingga Juni 2020, Polda Sultra telah berhasil mengungkap 119 kasus dari total 141 laporan yang masuk, satu diantaranya kasus curanmor tersebut.
“119 pengungkapam kasus, dengan jumlah tersangka 45 orang dan barang bukti 75 unit kendaraan. Sementara kasus yang telah dilimpahkan atau P21 yakni sebanyak 25 kasus, dan 16 kasus yang masih tahap penyelidikan,” tutupnya.
***
ADVERTISEMENT
Geraldy Rakasiwi