Polda Sultra soal 'Desa Siluman': 23 Tidak Terdaftar, 2 Fiktif

Konten Media Partner
6 November 2019 13:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasubbid PPID Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh. Foto : Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kasubbid PPID Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh. Foto : Istimewa
ADVERTISEMENT
Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra), memastikan bahwa penyelidikan kasus dugaan 'Desa Siluman' di Kabupaten Konawe, terus berlanjut.
ADVERTISEMENT
Kepala Sub Bidang Pusat Pelayanan Informasi dan Data, Kepolisian Daerah Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh menyebut, polda menerima laporan sebanyak 56 desa di Konawe diduga fiktif.
Namun, setelah melakukan penyelidikan, polda menemukan adanya 23 desa diduga tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri, dan dua diantaranya diduga fiktif.
Namun sayang, Dolfi enggan menyebut dua desa yang diduga fiktif tersebut, dia beralasan bahwa kasusnya masih dalam proses pendalaman. Kata Dolfi, apabila telah ada penetapan tersangka, akan diungkap nama desanya.
"Sudah dilakukan pengecekan oleh tim penyidik. Dari 56 yang diterima laporan yang kami terima, ada 23 desa yang tidak terdaftar di Kemendagri. Sedangkan dua desa yang ditemukan dipastikan fiktif, karena tidak ada warganya," jelas Dolfi, Rabu (6/11).
ADVERTISEMENT
Dolfi menjelaskan, saat ini kasus dugaan 'desa siluman' di Konawe sedang dalam proses pemeriksaan saksi-saksi. Total, kata dia, ada 57 saksi yang diperiksa.
"Kasus ini masih sementara pemeriksaan saksi-saksi sudah ada 57 yang dimintai keterangannya," ujarnya.
Dia mengakui, polda sampai saat belum menetapkan tersangka. Penyidik, lanjut Dolfi, sedang menunggu audit kerugian negara.
"Untuk penetapan tersangka, penyidik masih menunggu penghitungan hasil kerugian negara dari kantor perwakilan BPKP Sultra," pungkasnya.