Konten Media Partner

Polda Sultra Tangkap DPO Penggelapan Mobil Fortuner, Begini Modusnya

21 November 2024 14:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
DPO penggelapan mobil saat diamankan di Mapolda Sultra.
zoom-in-whitePerbesar
DPO penggelapan mobil saat diamankan di Mapolda Sultra.
ADVERTISEMENT
Polda Sultra mengamankan seorang pria berinisial MBP, pada Rabu (20/11). MBP diamankan usai menjadi DPO dalam kasus penggelapan mobil Toyota Fortuner All New.
ADVERTISEMENT
MBP diketahui membawa kabur mobil yang masih dalam status kredit tersebut. MBP lalu menjual kembali kepada orang lain secara ilegal.
Kasubdit II Eksus Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Aldo Von Bulow membenarkan penangkapan itu. Ia mengatakan polisi telah menetapkan MBP berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) sejak Maret 2024.
"Pelaku diamankan di Pangkal Pinang, Rabu kemarin," kata Aldo kepada awak media, Kamis (21/11).
"Selanjutnya pelaku yang sudah ditetapkan jadi tersangka, langsung kami bawa ke Polda Sultra untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.
Aldo menjelaskan modus penggelapan yang dilakukan MBP bermula saat membeli mobil tersebut dengan cara kredit di salah satu perusahaan pembiayaan yang ada di Kendari pada Agustus 2023 lalu.
Saat mengajukan kredit, kata dia, MBP menggunakan identitas palsu atau nama orang lain dan merekayasa administrasi yang digunakan pada saat itu.
ADVERTISEMENT
Tersangka menggunakan nama lain dengan nama Rahmad. Saat dilakukan survei, tersangka memberi keterangan jika dia bekerja di salah satu perusahaan swasta dengan mengaku gaji Rp 25 juta perbulan.
"Setelah berkasnya lolos, tersangka kemudian membayar uang muka dan menerima mobil tersebut. Setelah berjalan cicilan keempat, tersangka tidak ada kabar lagi dan diketahui telah membawa mobil yang dicicilnya ke Jakarta dan dialihkan ke pihak lain secara ilegal, hingga kini tidak diketahui keberadaan mobil itu," jelasnya.
Lebih lanjut Aldo menambahkan, kini tersangka MBP telah diamankan di sel tahanan Polda Sultra untuk proses lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 36 jo pasal 23 ayat (2), Pasal 35 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 tentang Jaminan Fidusia.
ADVERTISEMENT