Polisi Bekuk 7 Pengedar Sabu, Salah Satunya Oknum Anggota Polri

Konten Media Partner
5 Februari 2022 14:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ke tujuh tersangka yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polda Sultra. Foto: Al Pagala/kendarinesia.
zoom-in-whitePerbesar
Ke tujuh tersangka yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polda Sultra. Foto: Al Pagala/kendarinesia.
ADVERTISEMENT
Direktorat Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra membekuk tujuh pengedar sabu, pada Rabu (02/02) sekira pukul 21.43 Wita.
ADVERTISEMENT
Ketujuhnya ditangkap di tempat berbeda, dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 30 saset kecil siap edar dengan total berat 12,95 gram.
Dirresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muh. Eka Fathurrahman mengatakan, dari penangkapan itu, satu orang tersangka adalah oknum anggota Polri berinisial AA, yang kesehariannya berdinas di Mapolres Wakatobi.
"Kami menangkap oknum anggota Polri itu, di salah satu Hotel di Kota Kendari bersama seorang perempuan," bebernya.
Kemudian dilakukan pengembangan dan menangkap lima tersangka lainnya. Selain itu, barang bukti narkoba jenis sabu yang di sita dari para tersangka juga di sita barang bukti lain, seperti alat hisap sabu, alat press, telepon seluler serta beberapa buku tabungan.
ADVERTISEMENT
“Untuk oknum anggota Polri, langsung menjalani pemeriksaan di Bidang Propam Polda Sultra, jika terbukti bersalah akan langsung dipecat dari kedinasannya," tegas Eka.
Sementara enam tersangka lainnya masih menjalani pemeriksaan intensif di Dirresnarkoba. Keenamnya terancam Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Ilustrasi narkoba. Foto: kumparan.
Laporan: Al Pagala