Konten Media Partner

Polisi di Baubau Ringkus Dua Pencuri Hp Dengan Modus Tukar Biskuit

18 Februari 2019 13:08 WIB
clock
Diperbarui 21 Maret 2019 0:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Kedua pelaku saat diamankan oleh pihak kepolisian di Kota Baubau, Foto: Dokumentasi Polsek Murhum
zoom-in-whitePerbesar
Kedua pelaku saat diamankan oleh pihak kepolisian di Kota Baubau, Foto: Dokumentasi Polsek Murhum
Ada-ada saja cara yang dilakukan para pelaku kejahatan untuk melancarkan aksinya. Seperti yang terjadi Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ini. Kedua kawanan pelaku pencurian itu melalukan modus kejahatannya menukar handphone milik korbannya dengan biskuit.
ADVERTISEMENT
Pengakuan pelaku, RY (22), ia memang sengaja menyasar anak-anak usia di bawah lima tahun. Tentu tujuannya agar aksi mereka lebih mudah, cukup dengan merayu atau mengiming-imingi hadiah seperti biskuit.
"Awalnya anak saya itu main di depan sama adiknya, pas itu saya masuk ke dalam. Tidak lama saya keluar, itu HP-nya sudah tidak ada di tangannya. Yang dia pegang itu sudah biskuit," kata korban, Wa Ode Sazia, Senin (18/2).
Aksi kejahatan ini terjadi di Jalan Al Kautsar, Kelurahan Katobengke, Baubau pada Minggu (17/02) sekitar pukul 09.00 WITA. Belakangan diketahui, RY tidak sendirian melakukan aksinya. Ia mengaku ditemani rekannya FL (26), yang diketahui sudah pernah masuk bui dengan aksi serupa (residivis).
"Waktu saya sudah ambil itu HP, saya langsung pergi jual sama pedagang barang elektronik," kata RY saat diinterogasi pihak kepolisian. Handphone hasil kejahatannya itu dijual dengan harga Rp 1,4 juta.
ADVERTISEMENT
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polsek Murhum Baubau. "Awalnya setelah mendapat laporan kita langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku RY. Setelah itu kita lakukan pengembangan dan berhasil menangkap FL di salah satu rumah kos," kata Kapolsek Murhum IPDA Marvi Oksiriani Cakti.
Dengan kejadian ini, Marvi menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya yang berada di wilayah hukum Murhum, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak.
Atas kasus tersebut, RY dan FL harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kedua pelaku dijerat dalam pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara.
Berikut bunyi pasal tersebut:
“Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.”
ADVERTISEMENT
Pasal 363 ayat (1):
“Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun: Ke-4 pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.”