Polisi Didesak Segera Ungkap Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Dosen UHO

Konten Media Partner
1 Agustus 2022 17:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi Didesak Segera Ungkap Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Dosen UHO
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Rektorat Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari mendesak aparat kepolisian untuk segera mengungkap dugaan pelecehan seksual oleh oknum dosen inisial B.
ADVERTISEMENT
Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni UHO, Nur Arafah mengungkapkan hal itu sangat penting agar dugaan yang selama ini berkembang bisa menemui titik terang. Apakah dugaan itu benar atau tidak.
"Kami ini (UHO Kendari) ikut dirugikan. Oleh karena itu untuk membuktikan pelaku atau tidak, polisi harus segera memproses persoalan ini," Nur Arafah ditemui di ruangannya, pada Senin (01/08).
Menurut dia pengungkapan soal dugaan itu sangat dibutuhkan oleh pihak UHO guna memberikan kejelasan informasi yang berkembang. Selain itu bisa memudahkan pihak UHO mengambil sikap.
"Kami ingin tahu siapa orangnya dan menjadi masukan bagi kami untuk melakukan tindakan keputusan sehingga tidak terulang lagi," ujarnya.
Nur Arafah kembali menekankan kepada para mahasiswi jika merasa pernah mengalami hal yang sama dengan mahasiswi inisial R agar segera melapor.
ADVERTISEMENT
Menurut dia selama persoalan ini timbul tidak ada yang melakukan pencemaran nama baik. Rektorat membuka pintu lebar kepada mahasiswi yang merasa menjadi korban.
"Mahasiswa tidak usah takut melapor karena kita tidak menuduh siapa-siapa nama (inisial) ini (oknum dosen inisial B) kan kita dapat dari kode etik (UHO) dan dari polisi. Tidak ada yang menyebut nama," ujarnya.
Nur Arafah mengaku pihak rektorat sangat tegas merespons persoalan ini. Sebab, kata Nur Arafah, pihaknya ingin konsisten menjaga amanah para orang tua yang sudah menitipkan anak-anak mereka untuk berkuliah di UHO.
"Tentu saja saya sebagai Warek bidang kemahasiswaan saya harus melindungi mahasiswa saya, sebagaimana dalam Permendikbud No 30 bahwa seorang pelapor harus dilindungi harkatnya, martabatnya, secara akademik, hukum dan sebagainya," ungkap dia.
ADVERTISEMENT