Polisi Gagalkan Penyelundupan 1.000 Tabung Gas LPG 3 Kilogram di Konawe

Konten Media Partner
25 Januari 2024 11:25 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Subdit I Indagsi mengamankan truk angkut 1.000 buah gas LPG 3 kg.
zoom-in-whitePerbesar
Subdit I Indagsi mengamankan truk angkut 1.000 buah gas LPG 3 kg.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Subdit I Industri Perdagangan dan Produksi (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menggagalkan penyelundupan 1.00 tabung gas LPG 3 kilogram di Konawe, Rabu (23/1) kemarin.
ADVERTISEMENT
Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Rico Fernanda mengungkapkan barang bukti LPG bersubsidi itu diamankan di Jalan Poros Meluhu Lasolo Kecamatan Meluhu, Kabupaten Konawe sekitar pukul 15.39 Wita.
"Petugas memberhentikan mobil truk dan mendapati 1.000 buah tabung gas LPG 3 kilogram," kata Rico kepada wartawan, Kamis (25/1).
Seorang sopir truk berinisial HS (37) beserta kendaraan truk bernopol DT 8947 NF diamankan polisi. HS mengaku, LPG subsidi itu hendak diselundupkan ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Rico mengatakan HS kemudian diamankan atas dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga gas LPG 3 kilogram.
"HS langsung diamankan petugas beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
Polisi menjerat HS dengan Pasal 40 angka 9 UU No 6/2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 2/2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU atas perubahan ketentuan pasal 55 UU RI No 22/2021 tentang Minyak dan Gas Bumi.
ADVERTISEMENT