Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Polisi Jadi Korban Begal Pelajar di Kendari, 1 Pelaku Ditangkap
15 Oktober 2022 20:50 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Seorang personel kepolisian di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) Bharada NA menjadi korban begal oleh pelajar di Kota Kendari. Setelah proses pencarian, satu pelaku yang merupakan pelajar SMK inisial S (19) ditangkap pada Sabtu (15/10).
ADVERTISEMENT
"Korban merupakan anggota polisi dan pelaku yang kami amankan ini masih pelajar," kata Kanit Resmob Ditreskrimum Polda Sultra, AKP Jimmy Fernando kepada wartawan, pada Minggu (15/10).
Aksi begal yang menyasar personel polisi tersebut dilakukan S bersama teman-temannya pada Minggu (07/08) lalu. Para pelaku diketahui lebih dulu memantau korban dengan cara acak.
Saat korban melintas, para pelaku langsung menggencarkan aksi begalnya. Namun ternyata saat itu korbannya merupakan personel polisi. Korban saat itu dibegal dengan cara dilempari batu oleh para pelaku.
Akibat lemparan batu tersebut, korban terjatuh dari motor saat berusaha menghindar. Para pelaku lalu mendekati korban dan mengancam menggunakan sajam.
"Korban tidak berkutik saat melakukan perlawanan, motor korban pun berhasil dibawa kabur," paparnya.
ADVERTISEMENT
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengindentifikasi pelaku inisial S di sebuah rumah kos di Kecamatan Kambu, Kota Kendari. Polisi kemudian bergerak menuju lokasi dan melakukan penangkapan.
Tak hanya pelaku, dua unit motor hasil curian turut diamankan, salah satunya motor milik korban polisi. Saat itu motor personel polisi tersebut sudah dimodifikasi sedemikian rupa.
"Motor hasil pembegalan itu rencananya akan dijual masih dicarikan pembelinya," ungkap Jimmy.
Polisi masih mengejar pelaku lainnya yang ikut terlibat. Atas perbuatannya, pelaku S dijerat Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.