Polisi Rekonstruksi Ulang Kasus Mahasiswa Kendari Ditembak saat Demo

Konten Media Partner
20 Desember 2019 16:11 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Proses rekonstruksi ulang kasus tewasnya mahasiswa UHO saat demo pada 26 September 2019. Foto: Wiwid Abid Abadi/kendarinesia.
zoom-in-whitePerbesar
Proses rekonstruksi ulang kasus tewasnya mahasiswa UHO saat demo pada 26 September 2019. Foto: Wiwid Abid Abadi/kendarinesia.
ADVERTISEMENT
Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rekonstruksi ulang kasus tewasnya mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Randi (21), saat ikut aksi demonstrasi menolak RUU KPK dan RKUHP pada Kamis 26 September 2019 lalu.
ADVERTISEMENT
Rekonstruksi digelar Jumat sore (20/12), sekitar pukul 16.00 WITA, di Jl. Drs. H. Abdullah Silondae, Korumba, Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Di lokasi digelarnya rekonstruksi ulang ini, Randi dan Yusuf Kardawi ditemukan terkapar. Randi dipastikan tewas tertembak peluru tajam. Ditubuh Randi ditemukan luka tembak pada bagian ketiak kiri menembus dada kanan. Sedangkan Yusuf Kardawi, tewas usai menjalani operasi di RS Bahteramas karena luka serius pada bagian kepala.
Disekitar tempat ini Randi dan Yusuf Kardawi tergeletak. Foto: Wiwid Abid Abadi/kendarinesia.
Pantauan kendarinesia, puluhan polisi berpakaian sipil dan perkaian dinas nampak berada di lokasi rekonstruksi. Seorang polisi juga nampak membawa senjata dan tampak memperagakan orang sedang menembak. Disebalahnya, polisi lain tampak mengambil beberapa gambar di lokasi itu.
Beberapa polisi berpakaian sipil juga sempat melarang sejumlah wartawan mengambil foto dan video saat jalannya rekonstruksi.
ADVERTISEMENT
"Jangan dulu (ambil foto dan video), Bro. Biarkan kami bekerja dulu," kata seorang anggota polisi berpakaian sipil.
Setelah beberapa menit berada dilokasi, beberapa anggota polisi itu langsung meninggalkan lokasi rekonstruksi.
Dikonfirmasi wartawan, Direktur Reserse Kriminal Umum, Kepolisian Daerah Sultra, AKBP La Ode Aries Elfatar membenarkan rekonstruksi ulang tersebut.
Aries bilang, rekonstruksi ulang itu adalah bagian dari petunjuk jaksa yang harus dilengkapi penyidik. "Iya, benar, kami lakukan (rekonstruksi) sore ini. Itu bagian dari petunjuk Jaksa," ujarnya.
Rekonstruksi ulang digelar di Jalan Abdulah Silondae, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kendari. Foto: Wiwid Abid Abadi/kendarinesia.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sutra mengembalikan berkas tersangka penembak Randi (21), Abdul Malik. Jaksa memberi petunjuk agar penyidik menambah keterangan beberapa saksi, dan juga melakukan rekonstruksi ulang.
"Intinya adalah dari berkas pertama yang kami dapatkan itu, dari alat bukti yang ada, kita belum yakin bisa menyidangkan kawan kita (tersangka Abdul Malik) itu, masih kurang alat buktinya. Dalam rangka melengkapi alat bukti itulah kami memberi petunjuk kepada penyidik," jelas Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Juniman, beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
"Alat bukti itu banyak, bisa keterangan saksi, bisa keterangan ahli, keterangan ahli juga banyak, keterangan balistik, ada ahli forensik, jadi semuanya kita minta supaya terang bahwa meninggalnya Randy itu karena tembakan, dan pelakunya adalah si b atau si A. Nah hal ini yang belum kami dapat di dalam berkas perkara pertama yang kami terima," pungkasnya.