Konten Media Partner

Polisi Temukan Tanda Kekerasan Meninggalnya IRT di Kolaka Utara

14 Januari 2022 12:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara, IPTU Alamsyah. Foto: Lukman Budianto/kendarinesia.
zoom-in-whitePerbesar
Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara, IPTU Alamsyah. Foto: Lukman Budianto/kendarinesia.
ADVERTISEMENT
Polisi terus mendalami penyebab kematian Hamira (28), seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), warga BTN Balosi, Desa Ponggiha, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra).
ADVERTISEMENT
Polisi sudah mengantongi hasil autopsi jenazah. Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara, IPTU Alamsyah mengatakan, dari hasil autopsi ditemukan tanda kekerasan di tubuh korban.
"Memang dari hasil autopsi, ada bekas hantaman benda tumpul. Memar itu akibat hantaman benda tumpul," ujar Alamsyah, Jumat (14/1).
Bekas hantaman benda tumpul yang dimaksud berada di bagian kaki dan tangan korban. Pun memar di bagian leher yang kata Alamsyah, memar tersebut  terjadi secara alamiah pasca korban menenggak racun.
Alamsyah melanjutkan, penyebab kematian korban karena lemas akibat racun hama yang diminum.
"Yang jelas kalau dari hasil autopsi matinya bukan karena kekerasan, tapi karena lemas yang disebabkan karena minum racun," tambahnya.
Saat ini pihak kepolisian masih mendalami penyebab korban meminum racun, termasuk mencaritahu kaitan dengan tanda kekerasan yang ditemukan di tubuh korban.
ADVERTISEMENT
Polisi sejauh ini sudah memeriksa 7 orang saksi, termasuk A, suami korban. Alamsyah mengatakan, sebelum korban minum racun, telah terjadi pertengkaran antara korban dengan suaminya.
"Sebelum kejadian suami dan korban ini sudah pisah ranjang," ujar Almsyah.
Penyidik Polres Kolut masih akan memeriksa beberapa orang saksi lagi terkait kasus ini untuk melengkapi alat bukti sebagai dasar kuat untuk menetapkan tersangka.
"Saksi ini dua atau tiga orang lagi, yang mengetahui, atau teman ceritanya korban," terang Alamsyah.
Diketahui, kasus ini bermula saat Hamira dilarikan ke rumah sakit usai menenggak racun hama pada 1 Januari 2022 lalu. Setelah mendapat perawatan medis, nyawa Hamira tidak tertolong.
Pihak keluarga korban menilai kematian Hamira tidak wajar. Atas dasar itu, pihak keluarga melapor di Polres Kolaka Utara.
ADVERTISEMENT
Hamira sendiri tinggal bersama suami dan anaknya yang masih balita di BTN Balosi, Desa Ponggiha, Lasusua, Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).