Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Polisi Ungkap Prostitusi Online di Kendari, 1 Muncikari dan 2 PSK Diamankan
22 Juni 2023 13:32 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Aparat kepolisian Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap prostitusi online di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Sebanyak satu orang muncikari inisial MAR (22) dan dua wanita PSK inisial TA (19) dan IK (20) diamankan ke kantor polisi.
ADVERTISEMENT
Kasub Satgas Penegakkan Hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Sultra Kompol Syahrir Hanafi pelaku beserta dua wanita yang menjadi korban diamankan di sebuah hotel yang beralamat di Jalan Made Sabara, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari pada Rabu (21/6) sekitar 23.30 Wita.
Syahrir mengungkapkan penangkapan pelaku merupakan hasil pengembangan dari informasi masyarakat yang cukup meresahkan. Polisi lalu melakukan pengintaian dan penangkapan.
"Penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat kepada Tim Satgas Gakkum TPPO Dit Reskrimum Polda Sultra," ungkap Syahrir kepada wartawan, Kamis (22/6).
Ia mengungkapkan MAR terbukti telah melakukan tindak pidana perdagangan orang atau eksploitasi seks terhadap dua orang korban inisial TA (19) dan IK (20) kepada pria-pria hidung belang yang merupakan pelanggan tersangka selama ini.
ADVERTISEMENT
Kedua korban dijajakan oleh tersangka secara online menggunakan aplikasi MiChat dengan nominal Rp 500 ribu untuk sekali kencan korban terhadap pria hidung belang. Kemudian dari hasil penjualan tersebut, tersangka mendapatkan bagian dari nominal itu.
"Dari hasil penjualan tersebut tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 100 ribu dari para korban," ungkapnya.
Setelah diamankan di hotel tersebut bersama dua korban dan sejumlah barang bukti, polisi lalu menggiring tersangka ke Subdit IV Ditreskrimum Polda Sultra untuk dilakukan proses hukum. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 2 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).