Polisi Usut Dugaan 56 Desa Fiktif di Konawe yang Terima Dana Desa

Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), meminta pendampingan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, dalam menangani kasus dugaan 56 desa fiktif di Kabupaten Konawe.
"Kita sudah minta pendampingan dan supervisi dari KPK dan Bareskrim Polri. Jadi, kami yang menangani kasus tersebut dan di-backup KPK dan Bareskrim," ujar Kapolda Sultra, Brigjen Pol Iriyanto, kepada wartawan, Rabu (14/8).
Iriyanto menyatakan, kasus tersebut akan terus ia lanjutkan dan tak akan pernah dihentikan. "Kasus dugaan desa fiktif saya pastikan lanjut terus. Tidak akan saya hentikan," katanya.
Selain meminta pendampingan, Iriyanto menambahkan, Polda Sultra juga meminta bantuan audit dari KPK. "Kita sudah minta bantuan audit ke KPK, surat sudah saya layangkan (ke KPK). Sudah dikirim," katanya.
Kata Iriyanto, besar kemungkinan tersangka dalam kasus tersebut lebih dari satu orang. "Tersangkanya lebih dari satu. Tapi kami masih butuh pendalaman khusus. Suatu saat, kalau semua sudah jelas, pasti saya akan sampaikan ke teman-teman wartawan, mohon bersabar," ujarnya.
Dalam menangani kasus tersebut, Iriyanto meminta dukungan moril kepada masyarakat Sultra. "Saya butuh dukungan moril masyarakat Sultra. Saya pastikan, saya tidak akan mundur," pungkasnya.
Sebelumnya, kasus dugaan 56 desa fiktif di Kabupaten Konawe disuarakan oleh Ikatan Mahasiswa Indonesia Konawe (IMIK) Jakarta. IMIK menyebut, bahwa desa-desa yang diduga fiktif tersebut mendapat kucuran Dana Desa (DD).
Ketua IMIK Jakarta, Muhammad Ikram Pelesa, mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Konawe diduga telah melakukan manipulasi data penerima dana desa. Sesuai informasi dan data yang diterimanya, ada dugaan 56 desa fiktif yang belum ditetapkan dalam Perda, tetapi menerima Dana Desa.
"Benar, jadi kami yang melaporkan ke Bareskrim Polri dan KPK RI soal dugaan 56 desa fiktif di Kabupaten Konawe," ujar Muhammad Ikram Pelesa saat dihubungi kendarinesia, Rabu (14/8).
