PPKM Mikro di Kendari Diperpanjang Hingga 25 Juli 2021

Konten Media Partner
22 Juli 2021 13:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
SE Wali Kota Kendari terkait perpanjangan PPKM Mikro. Foto: Tangkapan layar.
zoom-in-whitePerbesar
SE Wali Kota Kendari terkait perpanjangan PPKM Mikro. Foto: Tangkapan layar.
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kota Kendari resmi memperpanjang PPKM Skala Mikro sampai tanggal 25 Juli 2021. Perpanjangan tersebut tertuang dalam rusat Surat Edaran Wali Kota No. 440/4633 Tahun 2021.
ADVERTISEMENT
Perpanjangan PPKM juga berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 23 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro dan mengoptimalisasi posko pengamanan COVID-19.
Adapun ketentuan perpanjangan PPKM Mikro dalam surat edaran tersebut yaitu :
1. WFH 75% dan WFO 25% dengan penerapan prokes yang sangat ketat.
2. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar secara daring.
3. Sektor esensial dapat beroperasi 100% seperti pasar, rumah sakit, dan apotek.
4. Rumah makan, dan tempat hiburan malam dibatasi sampai dengan jam 20.00.
5. Mall diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 dengan kapasitas 25%.
6. Kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100%.
7. Tempat ibadah ditutup.
8. Resepsi pernikahan ditiadakan.
9. Kegiatan hajatan kemasyarakat dengan kapasitas 25% dan tidak ada hidangan makanan di tempat.
ADVERTISEMENT
10. Seluruh kegiatan area publik ditutup.
11. Kegiatan seni budaya dan kemasyarakatan ditiadakan.
12. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan ditiadakan.
13. Transportasi umum menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat.
14. PPKM Mikro melalui koordinasi RT, RW, Lurah dan satuan perlindungan masyarakat.
Perpanjangan PPKM Mikro dilakukan karena angka masyarakat yang terpapar corona terus meninggkat, ditambah lagi masih kurangnya kesadaran masyarakat dalam melaksanakan penerapan protokol kesehatan.