Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten Media Partner
Pria di Kendari Dikeroyok Lalu Dibusur, 1 Pelaku Ditangkap Polisi
12 November 2022 8:51 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Seorang pria inisial AS (27) di Kota Kendari , Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi korban pengeroyokan sekaligus pembusuran. Satu pelaku pun berhasil ditangkap polisi pada Jumat (11/11) malam.
ADVERTISEMENT
Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengungkapkan aksi pengeroyokan dan pembusuran itu terjadi pada Jumat (04/11) sekitar pukul 23.45 Wita. Korban hendak pulang dengan melintas di Jl Bunga Tanjung Kelurahan Tipulu.
"Lalu seorang perempuan memberhentikan korban lalu meminta tolong untuk menemaninya sambil menunggu suaminya datang untuk menjemputnya," ungkapnya.
Korban pun berhenti dan menyanggupi permintaan perempuan tersebut. Namun tiba-tiba dua unit motor berboncengan langsung menghampiri korban, salah satu di antara mereka meminta uang kepada korban.
Lalu, korban mengatakan bahwa tidak memiliki uang. Pelaku kemudian memukul wajah korban sambil memeriksa dan megambil HP-nya. Korban merampas barang miliknya kembali sambil berteriak pencurian dan terjadilah perkelahian.
"Satu pelaku emosi dan melepaskan mata busur ke arah dada kanan, namun tidak tembus pakaian. Korban sempat terjatuh ke tanah saat perkelahian," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Pelaku kembali melepaskan mata busur ke arah paha korban, namun lagi-lagi tidak tembus. Saat berhenti mengeroyok korban, pelaku lalu melepaskan kembali mata busurnya dan mengenai kanan pinggang korban.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka pada pinggang sebelah kanan dengan tertancap mata busur," ungkapnya.
Polisi yang mendapatkan laporan lalu melakukan pencarian terhadap para pelaku. Satu pelaku inisial ROY (18) dan barang bukti mata busur berhasil diamankan di Lorong Kodok Kelurahan Gunung Jati, Kecamatan Gunung Jati, Kota Kendari.
"Hasil interogasi ROY mengaku menganiaya korban menggunakan busur yang dilepaskan mengenai pinggang korban," bebernya.
Atas perbuatan itu, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman dua tahun delapan bulan pidana penjara.