Konten Media Partner

Pria Rambut Gondrong di Konawe Selatan Edarkan Sabu-sabu Ditangkap Polisi

1 Februari 2025 21:16 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengedar sabu-sabu di Konawe Selatan saat diamankan polisi.
zoom-in-whitePerbesar
Pengedar sabu-sabu di Konawe Selatan saat diamankan polisi.
ADVERTISEMENT
Seorang pria berinisial A ditangkap Satresnarkoba Polres Konawe Selatan (Konsel) pada Jumat (31/1) kemarin. Pria berperawakan gondrong itu diduga pengedar sabu-sabu.
ADVERTISEMENT
Dalam penangkapan, polisi mengamankan 11 saset sabu-sabu siap edar seberat 6,23 gram. Pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Lainea, Kecamatan Lainea, Konawe Selatan.
Kasat Narkoba Polres Konawe Selatan, Iptu Klinsmann Timotius Ardianto mengatakan pelaku diamankan berawal dari informasi masyarakat. Setelah mendapatkan informasi, polisi lalu bergerak melakukan penyelidikan.
"Setelah diketahui identitasnya, pelaku langsung kami amankan di rumahnya," ujar Klinsman pada Sabtu (1/2).
Setelah mengamankan pelaku, personel Satresnarkoba Polres Konsel melakukan penggeledahan. Ditemukan 11 saset narkotika jenis sabu-sabu siap edar.
"Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan sabu-sabu 11 saset siap edar dengan berat bruto 6,23 gram," beber dia.
Usai dilakukan penggeledahan pelaku beserta barang bukti tindak pidana narkotika diamankan di Mapolres Konawe Selatan una proses penyidikan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun.