Pro dan Kontra Revisi UU KPK di Kendari, Menguatkan atau Melemahkan?

Konten Media Partner
11 September 2019 13:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Salah seorang mahasiswa memegang selebaran dengan tagar #savekpk, Foto: Lukman Budianto/kendarinesia.
zoom-in-whitePerbesar
Salah seorang mahasiswa memegang selebaran dengan tagar #savekpk, Foto: Lukman Budianto/kendarinesia.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Wacana DPR merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menuai polemik di masyarakat, tak terkecuali di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
ADVERTISEMENT
Pagi tadi, puluhan pengunjuk rasa yang mengatas namakan dirinya Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi melangsungkan demonstrasi di perempatan eks MTQ Kendari.
Dalam aksinya, mereka menyuarakan dukungan terhadap revisi Undang-Undang KPK. Kordinator aksi, Adrian Nur Alam memandang revisi UU KPK penting sebagai penyegaran di tubuh KPK sendiri.
"Revisi UU KPK dapat memelihara dan menjaga keseimbangan pelaksanaan penindakan korupsi," kata Adrian di lokasi aksi, Rabu (11/9).
Dalam aksinya, Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi melangsungkan deklarasi yang memuat enam poin, masing-masing;
1. Perlu adanya evaluasi rancangan UU KPK secara berkala sehingga dapat relevan dengan keadaan saat ini.
2. Pegawai KPK harus berstatus ASN yang tunduk pada UU kepegawaian korps pegawai negeri RI sehingga pegawai KPK tidak perlu lagi membuat wadah pegawai, apalagi menolak dan tidak percaya pada capim KPK, sebab pegawai KPK bukanlah LSM.
ADVERTISEMENT
3. Memaksimalkan fungsi KPK berjalan maksimal, seperti fungsi supervisi, koordinasi dan pencegahan.
4. Penyadapan dan penyidikan harus memiliki aturan dan norma.
5. Idealnya KPK harus memiliki dewan pengawas, sehingga dapat bekerja lebih profesional dan berdasarkan pada kode etik.
6. Revisi UU KPK akan memperkuat posisi lembaga anti rasuah secara hukum dalam tugas-tugasnya memberantas korupsi.
Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi melangsungkan demonstrasi di perempatan eks MTQ Kendari, Foto: Lukman Budianto/kendarinesia.
Di tempat terpisah, akademisi Universitas Muhammadiyah Kendari melangsungkan jumpa pers yang memuat penolakan terhadap Revisi UU KPK. Dalam temu pers dan aktivis kemahasiswaan itu, dipimpin langsung oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kendari, Rasmuddin.
Turit hadir Direktur Aliansi Perempuan Sulawesi Tenggara Hamsida Karim, dan mantan Direktur Walhi Sultra, Isran Barakati. Mereka menilai revisi UU KPK sebagai usaha untuk melemahkan KPK.
ADVERTISEMENT
Isran Barakati mengatakan, KPK memiliki nilai plus di mata publik. Hal ini sejalan dengan rilis beberapa lembaga survei yang menempatkan KPK pada nilai tertinggi terhadap kinerjanya.
"Lembaga survei CSIS, LSI, KPK selalu berada di posisi pertama dalam empat tahun terakhir. Bila dikonversi, KPK mendapat nilai equivalen A plus di mata masyarakat," kata Isran di Gedung Universitas Muhammadiyah Kendari.
Isran menyebut, peran KPK di sektor Sumber Daya Alam (SDA) sangat terasa. Itu terbukti demgan penyelamatan uang negara sebanyak Rp 31 triliun di sektor SDA.
"Yang menjadi temuan KPK, dari 11 ribu IUP ada 6000 yang berasalah. Hanya ada 4000 yang CnC," tambah Isran.
Hamsida Karim, pesimis revisi UU KPK ini disahkan. Pasalnya, masa kerja DPR RI saat ini sudah memasuki tahap akhir, yakni tinggal belasan hari.
ADVERTISEMENT
Hamsida menyoroti DPR RI yang dinilai mengabaikan hal yang lebih penting. Dia memberi contoh, RUU kekerasan seksual sudah dibahas sedari dulu, tapi sampai sekarang belum juga ketok palu.
"Teman-teman di DPR RI ini kaya tidak ada kerjanya," kata Hamsida.
Jumpa pers akademisi Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK) penolakan terhadap Revisi UU KPK di aula UMK, Foto: Lukman Budianto/kendarinesia.
Dalam kajiannya, ada tujuh poin penting yang disebut sebagai upaya pelemahan KPK yang tertuang dalam Revisi UU KPK;
1. Pegawai KPK tidak lagi independen dan status pegawai tetap akan berubah. Sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 1 angka 7, dan Pasal 24 ayat 2 dan 3.
2. KPK perlu melakukan izin kepada dewan pengawas dalam melakukan penyadapan maupun penyitaan dan penggeledahan, Pasal 12 B, 12 C, 37 B, dan 37 E.
3. Penyidik hanya boleh dari kepolisian, Pasal 43, 43 A.
ADVERTISEMENT
4. Tidak ada penyidik independen Pasal 45, 45 A.
5. Penuntutan KPK tidak lagi independen karena harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, Pasal 12 A.
6. Hilangnya kriteria penanganan kasus yang meresahkan publik, pasal 11.
7. KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan, Pasal 40.
Garis besarnya, dalam forum itu, seluruh pembicara menyebut bahwa KPK sebenarnya tidak perlu hadir jika institusi penegak hukum telah bekerja secara baik dan maksimal.
Namun, faktanya institusi penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan dianggap belum maksimal sehingga lahirlah lembaga anti rasuah bernama KPK.
"Buktinya, setelah KPK hadir, justru banyak penegak hukum yang justru ditangkap. Jadi, saya mau bilang sudah hilang usaha menggembosi KPK," ujar Hamsida Karim.
ADVERTISEMENT