PT KKU Diduga Lakukan Aktifitas di Luar IPPKH Serta Menunggak PNBP

Konten Media Partner
28 Agustus 2019 13:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Forum Koalisi Aktivis Pemerhati Lingkungan dan Pertambangan Sulawesi Tenggara (Kapitan Sultra), yang menggelar unjuk rasa di Kantor Dinas Kehutanan, Provinsi Sultra, Rabu siang (28/8). Foto: Wiwid Abid Abadi/kendarinesia.
zoom-in-whitePerbesar
Forum Koalisi Aktivis Pemerhati Lingkungan dan Pertambangan Sulawesi Tenggara (Kapitan Sultra), yang menggelar unjuk rasa di Kantor Dinas Kehutanan, Provinsi Sultra, Rabu siang (28/8). Foto: Wiwid Abid Abadi/kendarinesia.
ADVERTISEMENT
Sebuah perusahaan pertambangan, PT Karyatama Konawe Utara (PT KKU), dan PT Konutara Sejati (PT KU) yang beraktivitas di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), diduga melakukan aktivitas pertambangan diluar titik koordinat Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), yang diberikan oleh Kementrian Kehutanan.
ADVERTISEMENT
Dugaan pelanggaran itu disuarakan oleh Forum Koalisi Aktivis Pemerhati Lingkungan dan Pertambangan Sulawesi Tenggara (Kapitan Sultra), yang menggelar unjuk rasa di Kantor Dinas Kehutanan, Provinsi Sultra, pada Rabu siang (28/8).
Koordinator Kapitan Sultra, La Ode Abdul Jabar, kepada wartawan menjelaskan, PT KKU diduga melakukan aktivitas diluar IPPKH yang telah diberikan. Diantaranya, perusahaan tersebut membangun kantor, dan mess karyawan diluar dari izin pinjam pakai kawasan hutan, yang telah ditetapkan oleh Kementrian Kehutanan.
Perusahaan itu juga, lanjut Jabar, diduga melakukan aktifitas pengangkutan ore nikel, dan mineral lain dengan memakai jalan hauling didalam kawasan hutan produksi, tanpa mengantongi IPPKH.
"PT KKU juga diduga dalam melaksanakan aktifitas bukan pabrik dan bukan tambang diluar dari koordinat IPPKH. Ini jelas pelanggaran pidana," jelas Jabar.
ADVERTISEMENT
Selain itu, lanjut Jabar, PT KKU diduga tak membayar kewajibanya kepada negara berupa pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Perusahaan itu, dalam aktifitasnya tak hanya diduga telah merusak kawasan hutan, bahkan perusahaan tersebut juga tidak membayar kewajiban berupa PNBP, sehingga diduga menimbulkan kerugian negara dan daerah yang cukup besar," jelasnya.
Massa Kapitan Sultra meminta agar Dinas Kehutanan Sultra mengecek langsung aktivitas PT KKU dan PT KU di Konut, Foto: Wiwid Abid Abadi/kendarinesia.
Menurut Jabar, perusahaan tersebut juga masih menjadi momok yang sangat merugikan daerah Konawe Utara, karena menimbulkan kerusakan hutan dan lingkungan.
"Hingga saat ini perusahaan tersebut masih melakukan aktifitas pertambangan dengan merusak lingkungan dan hutan kawasan secara terus menerus, tanpa adanya tindakan tegas oleh pihak kehutanan. Sehingga terkesan adanya pembiaran yang dilakukan pihak pihak terkait," sambungnya.
Jabar menyebut, dalam aktifitasnya, perusahaan tersebut diduga melanggar undang undang, dan diduga melakukan tindak pidana pertambangan, seperti tertuang dalam undang - undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, serta diduga melanggar undang - undang tahun 1999 tentang kehutanan.
ADVERTISEMENT
Atas dugaan pelanggaran yang dilakukan PT KKU dan PT KU di Konawe Utara, Kapitan Sultra meminta kepada pihak kehutanan provinsi Sultra segera turun ke lokasi PT KKU dan PT KS, untuk menghitung secara langsung kerugian negara yang ditimbulkan akibat adanya dugaan pelanggaran tersebut.
"Kami juga meminta pihak kehutanan bersama pihak terkait untuk turun ke lokasi, guna melakukan cek lokasi koordintat PT KKU dan PT KS yang beraktifitas diluar koordinat IPPKH yang diberikan," tegasnya.
Tak cuma itu, Kapitan Sultra juga meminta kepada pihak kehutanan agar menghentikan aktifitas PT KKU dan PT KU, karena dinilai telah melakukan tindak pidana pengrusakan hutan, dan meminta agar menindak tegas perusahaan tersebut.
Sementara itu, Kepala Bidang Planologi, Dinas Kehutanan Sultra, Sahid, menjelaskan bahwa pihaknya dengan tegas mengatakan tak boleh ada perusahaan pertambangan yang beraktiviktas diluar IPPKH yang telah diberikan.
ADVERTISEMENT
Sahid bilang, luas wilayah izin pinjam pakai kawasan hutan yang diberikan pemerintah ke PT KKU seluas 900 hektar lebih.
Namun, mengenai aduan dari masyarakat dan mahasiswa bahwa PT KKU dan PT KU di Konawe Utara beraktivitas diluar IPPKH, pihaknya akan mengecek langsung dilokasi.
Kepala Bidang Planologi, Dinas Kehutanan Sultra, Sahid (kiri) dan Kepala Bidang Konservasi dan Perlindungan Hutan, Dinas Kehutanan Sultra, Yasir Syam (kanan), Foto: Wiwid Abid Abadi/kendarinesia.
Lalu, terkait kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Sahid bilang, PT KKU pernah membayar PNBP, namun masih mempunyai tunggakan. Bahkan, menurut Sahid, tunggakan itu lebih besar jumlahnya dari pada yang telah dibayarkan perusahaan.
"Pihak Pemprov sudah menyampaikan surat penagihan ke PT KKU untuk melakukan pembayaran (PNBP), apakah mereka mau bayar atau tidak sampai saat ini belum dapat informasi. Tapi yang jelas, mereka sudah membayar tapi masih ada tunggakannya, dan tunggakan itu lebih besar," jelasnya.
ADVERTISEMENT
"Informasinya, Pemprov sudah memberi teguran kepada pihak perusahaan agar segera membayar tunggakan PNBP," lanjutnya.
Ditempat yang sama, Kepala Bidang Konservasi dan Perlindungan Hutan, Dinas Kehutanan Sultra, Yasir Syam, menegaskan siap turun ke lokasi untuk mengecek kebenaran aduan yang disampaikan.
"Kami siap untuk turun ke lapangan. Artinya kita ingin memastikan bahwa aktivitas PT KKU dan PT KU yang dilaporkan itu benar, apakah diluar atau didalam IPPKH," jelasnya.
Menurut Yasir, setelah mendapat aduan tersebut, pihaknya akan segera mengumpulkan segala informasi terkait aktivitas PT KKU di Konawe Utara. Termasuk mengecek koordinat IPPKH PT KKU.
Setelah melakukan tahapan pengecekan dokumen IPPKH dan pengecekan langsung dilokasi, jika PT KKU dan PT KU terbukti melakukan aktivitas diluar titik koordinat IPPKH yang telah diberikan, maka pihaknya akan merekomendasikan sanksi penghentian aktivitas sementara.
ADVERTISEMENT
"Ada tahapan yang akan dilakukan, dan jika terbukti, maka akan dilakukan penghentian sementara," tegasnya.
Hingga berita ini dinaikan, kendarinesia belum berhasil menghubungi pihak PT KKU dan PT KU.