PT Rajawali dan CS8 Dilapor ke Polda Sultra, Diduga Menambang di Hutan Lindung

PT Rajawali Soraya Mas dan PT CS8 di Blok Marombo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali diadukan di Ditreskrimsus Polda Sultra.
PT Rajawali Soraya Mas dan PT CS8 dilaporkan oleh Ketua AMPM Sultra La Ode Ngkolilino Marjum. Lino sapaan akbranya mengatakan laporan yang ia layangkan ke polisi itu terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal dan penggarapan kawasan hutan lindung di lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT ANTAM.
"Di kawasan IUP PT Antam itu ada hutan lindung, jadi mereka (PT Rajawali dan CS8) itu menambang di situ tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH)," ucap La Ode Ngkolilino Marjum alias Lino, pada Sabtu (2/4).
Ia mengungkapkan bahwa dengan adanya data-data dokumentasi dan titik koordinat yang ia berikan kepada kepolisian itu, dirinya berharap agar Ditreskrimsus Polda Sultra segera memanggil Direktur Utama kedua perusahaan tambang itu untuk dilakukan pemeriksaan.
"Saya berharap juga agar Polda Sultra melakukan investigasi terkait permasalahan ini, karena dengan adanya aktivitas pertambangan ilegal itu, jelas bahwa kerugian negara sangat besar," katanya.
Adapun jika Polda Sultra tidak mengambil langkah cepat terkait laporan AMPM, lanjut Lino, pihaknya akan kembali melakukan aksi demonstrasi.
"Kami akan kembali ke Polda Sultra untuk mempertanyakan terkait perkembangan laporan kami," beber Lino.
"Jika Polda Sultra lamban dalam penanganan kasus CS8 dan Rajawali, patut diduga oknum oknum aparat penegak hukum turut menikmati hasil penggarapan lahan Antam atau Hutan Lindung di Marombo Konawe Utara," tutupnya.
Sementara itu Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan menegaskan jika terbukti ada oknum polisi yang terlibat atau membackup kedua perusahaan tambang itu maka pihaknya akan menindak tegas.
"Kalau ada keterlibatan anggota kami akan proses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya Ferry.