Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
PT Tambang Mineral Maju Diduga Beraktivitas di Kolaka Utara Tanpa RKAB
17 Juli 2019 19:47 WIB
ADVERTISEMENT
PT Tambang Mineral Maju (PT TMM), sebuah perusahan pertambangan nikel yang beroperasi di Desa Mosiku dan Lelewawo, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), diduga melakukan aktivitas penambangan tanpa mengantongi izin Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra.
ADVERTISEMENT
Informasi yang dikumpulkan kendarinesia, perusahan tersebut belum mengantongi RKAB dilahan sekitar 730 hektar, namun telah melakukan aktivitas seperti pengeboran, pembuatan stockpile, pembuatan mess karyawan.
Kasi Pemetaan dan Pemberian IUP Mineral Logam dan Batubara, Dinas ESDM Sultra, Nining Rahmatia, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa PT TMM belum mempunyai RKAB. "Belum ada RKAB-nya," jelas Nining, Rabu (17/7).
Nining mengatakan, pihaknya tidak mengetahui jika PT Tambang Mineral Maju sudah melakukan aktivitas. Menurut dia, perusahaan pertambangan dilarang melakukan aktivitas apabila belum mempunyai RKAB.
"Belum boleh beraktivitas, kan mereka harus melaporkan dulu rencana aktivitas pertambangan mereka ke ESDM," jelasnya.
Sementara itu, Anto, pelaksana lapangan yang mengaku akan berkerjasama dengan PT TMM mengatakan, saat ini memang sedang dilakukan aktivitas diwilayah IUP PT TMM, seperti pembuatan mess untuk karyawan, pembuatan jalan dan pengeboran.
ADVERTISEMENT
Menurut dia, tak masalah melakukan aktivis tersebut yang penting bukan aktivitas produksi dan penjualan.
"Kita memang sedang benahi untuk pembuatan mess sama jalan. Kalau itukan, untuk pengeboran walaupun RKAB sementara jalan, itukan saya rasa tidak masalah. Kalau kegiatan membuka lahan kan belum ada, sambil pengurusan RKAB. Yang gak boleh itukan menjual kalau didalam RKAB," jelasnya.
Ia juga membenarkan sedang melakukan aktivitas seperti pembuatan mess karyawan dan pembuatan jalan. Namun aktivitas produksi belum dilakukan. "Ya kita belum aktivitas, kita baru pembuatan mess, namanya kita mau mulai kan harus pembuatan mess dulu, pembuatan jalan dulu. Jadi kalau aktivitas pembukaan belum. Jadi intinya kita baru pembuatan jalan dan mess, sambil pengurusan RKAB," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Mengenai aktivitas pengeboran, Anto mengaku itu adalah bagian dari kegiatan eksplorasi, yang nantinya, hasil pengeboran itu dimasukan kedalam RKAB.
"Pengeboran itu dibilang untuk eksplorasi, kita kan wajib memang. Ya makanya , pengeboran itu kan menyangkut data yang kita harus inikan untuk RKAB, kalau tidak ada pengeboran gimana kita mau masukin data, jadi harus ada data pengeboran untuk mengetahui cadangan yang ada. Jadi itu untuk mengetahui berapa deposit untuk dimasukan RKAB," sambungnya.
Anto bilang, saat ini untuk aktivitas pengeboran sudah dihentikan. PT TMM hanya fokus pembuatan mess. "Yang pastinya untuk kegiatan menambang tidak ada. Kalau pengeboran itu ada, cuma sekarang sudah dihentikan, sekarang kita sedang fokus untuk pembuatan mess dan jalan" pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Dikonfirmasi terpisah, Site Manager PT TMM, Jalal, awalnya membantah bahwa telah ada aktivitas lokasi PT TMM. "Belum ada aktivitasnya disana pak," katanya saat dikonfirmasi Rabu sore (17/7).
Namun belakangan, Jalal mengakui bahwa telah melakukan aktivitas pembuatan mess dan perbaikan jalan, meski RKAB masih dalam proses pengajuan.
"Oh iya pak, memang baru perbaikan jalan, karena dulu disana kan ada tambang ilegal, jadi berbahaya (jalannya), jadi kita perbaiki, karena disana juga banyak masyarakat yang lewat. Jadi cuma perbaikan jalan, bukan pembuatan jalan baru," jelasnya.
Jalal juga mengakui bahwa PT TMM belum mempunyai RKAB dan masih dalam proses pengajuan. "Kita sudah mengajukan, kita sedang menunggu dari ESDM saja bagaimana. Iya (belum ada RKAB)," sambungnya.
Sementara itu, untuk aktivitas pengeboran, Jalal juga awalnya membantah. Namun, setelah diberitahu bahwa informasi pengeboran tersebut dibenarkan oleh pelaksana lapangan salah satu pihak yang akan berkerjasama dengan PT TMM, Anto, Jalal mengaku belum mendapat informasi.
ADVERTISEMENT
"Kalau untuk kegiatan pengeboran saya kurang tau pak, belum ada surat pemberitahuan ke saya kalau melakukan pengeboran," katanya.
Dikonfirmasi lebih lanjut mengenai keterangan pihak PT TMM, Kasi Pemetaan dan Pemberian IUP Mineral Logam dan Batubara, Dinas ESDM Sultra, Nining Rahmatia, menegaskan bahwa aktivitas pengeboran, pembuatan mess dan jalan belum boleh dilaksanakan sebelum ada RKAB.
"Sebelum ada RKAB belum boleh ada aktivitas diwilayah IUPnya. Misal pembuatan mess, itu kan harus dirincikan berapa luasnya, dimana lokasinya, messnya untuk menampung berapa karyawan,berapa biayaanya, itu harus dimasukan kedalam dokumen RKAB. Bagaimana kita bisa mengetahui aktivitas itu kalau tidak ada dokumennya perencanaannya," jelasnya.
Nining juga menjelaskan soal proses pengeboran yang sudah dilakukan. Menurut dia, pengobaran juga belum dapat dilakukan sebelum ada RKAB, sebab, aktivitas tersebut juga harus dimasukan kedalam dokumen RKAB.
ADVERTISEMENT
"Pengeboran itu termasuk kegiatan eksplorasi, juga harus dimasukan kedalam dokumen RKAB," imbuhnya.
Saat ditanya apakah aktivitas yang dilalukan PT TMM merupakan sebuah pelanggaran, Nining menyebutnya suatu pelanggaran. "Ya pelanggaran," pungkasnya.
Tak hanya kali ini saja PT TMM diduga melakukan pelanggaran, informasi yang dikumpulkan, aktivitas PT TMM beserta 4 perusahaan lain yang beroperasi di Kolut pernah dihentikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) pada tahun 2013 silam.
Surat perintah penghentian aktivitas itu tertuang dalam Surat Menteri Lingkungan Hidup, Nomor : B-12492/Dep-LH/II/2013, yang ditanyangkan pada November 2013.
Dalam surat perintah penghentian itu dijelaskan, PT TMM dan 4 perusahaan lain dinilai banyak melakukan pelanggaran, diantaranya ; diduga terlibat penyalagunaan BBM bersubsidi, dan diduga melanggar regulasi perizinan lainnya.
ADVERTISEMENT
Namun belakangan, PT TMM melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hasilnya, PT TMM memenangkan gugatan.
---