Konten Media Partner

Remaja di Muna Diperkosa Usai Diancam akan Dibunuh

27 September 2024 15:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Bakti, saat merilis kasus pemerkosaan yang melibatkan residivis asal Kota Raha tersebut. Foto: Dok kendarinesia.
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Bakti, saat merilis kasus pemerkosaan yang melibatkan residivis asal Kota Raha tersebut. Foto: Dok kendarinesia.
ADVERTISEMENT
Seorang pria di Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial SM diringkus polisi usai memperkosa seorang remaja berusia 18 tahun.
ADVERTISEMENT
Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Bakti mengungkapkan, pelaku merupakan residivis kasus persetubuhan anak 2017 silam.
"Untuk tersangkanya residivis," ungkap AKBP Indra, pada Jumat (27/9)
SM dijatuhi hukuman 13 tahun penjara lamanya dan dibebaskan usai menjalani masa hukuman 6 tahun 10 bulan usai mendapat Pembebasan Bersyarat (PB).
Seakan tak jera atas hukumannya itu, SM kembali melakukan aksi bejatnya terhadap seorang perempuan berinisial IM, pada Senin (23/9) malam lalu.
SM melancarkan aksi bejatnya itu di kamar IM sekira pukul 23.00 Wita. Ia masuk melalui pintu belakang lalu memaksa IM dengan cara mengancam menggunakan pisau untuk bersetubuh dengannya.
Bahkan, SM juga sempat mengatakan akan membunuh IM dan menyimpan mayatnya di kolong ranjang apabila ia berteriak.
ADVERTISEMENT
"Tersangka langsung menghampiri korban di tempat tidur dan salah satu tangan tersangka menutup mulut korban."
"Serta menodongkan sesuatu diduga pisau di samping leher kanan korban," terangnya.
IM yang saat itu tak berdaya hanya bisa pasrah akan perlakukan bejat pelaku. Usai melakukan aksi bejatnya pelaku lalu meninggalkan IM dalam keadaan ketakutan dan menangis.
Namun, sebelum pergi, ia terlebih dahulu kembali mengancam akan membunuh IM apabila kejadian malam itu sampai diketahui orang lain.
IM yang saat itu ketakutan akhirnya meminta bantuan kepada tetangganya setelah SM pergi.
"Korban langsung meminta bantuan kepada tetangganya," jelasnya.
Kini SM berhasil diringkus polisi sehari setelah melakukan aksi bejatnya. SM dijatuhi Pasal 285 KUHP Subs Pasal 289 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun lamanya.
ADVERTISEMENT