Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Rugikan Negara, 2 Mantan Pejabat ESDM Sultra Jadi Tersangka Korupsi Izin Tambang
18 Juni 2021 14:40 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya menetapkan empat orang tersangka tindak pidana korupsi terkait izin pertambangan milik PT Toshida, pada Kamis (17/06).
ADVERTISEMENT
Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka terkait izin pertambangan milik PT Toshida yang merugikan negara sebesar Rp 168 miliar.
Selain itu, Kejati Sultra juga menemukan PT. Toshida melakukan pengapalan sebanyak empat kali setelah pencabutan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dengan kerugian negara mencapai Rp 75 miliar.
Hal tersebut dikatakan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Setyawan Nur Chaliq saat melakukan konferensi pers. Setyawan mengatakan dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Direktur PT Rosida berinisial LSO dan General Manager PT Toshida berinisial UMR.
"Selain dari PT Toshida, Kejati Sultra juga menetapkan dua orang tersangka dari ESDM Sultra yakni, Plt. Kadis ESDM inisial BHL dan Kabid Minerba YSM," ungkat Setyawan.
Meski tetah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga miliaran rupiah, Kejati Sultra baru melakukan pemeriksaan dua orang tersangka. Sementara dua tersangka lainnya dari ESDM Sultra masih menunggu pemanggilan selanjutnya.
ADVERTISEMENT
"Saat ini telah kita periksa BHR dan UMR, sedangkan 2 orang tersangka lainnya inisial YSM dan LSO belum menghadiri panggilan," lanjutnya.
Saat ini Kejati Sultra tengah melakukan pengembangan untuk kemungkinan adanya tersangka lain.