Sekda Kota Kendari Jadi Tersangka Dugaan Suap Perizinan Alfamidi

Konten Media Partner
13 Maret 2023 20:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tenaga ahli dan Sekda Kota Kendari usai ditetapkan tersangka suap perizinan Alfamidi. Foto: kendarinesia
zoom-in-whitePerbesar
Tenaga ahli dan Sekda Kota Kendari usai ditetapkan tersangka suap perizinan Alfamidi. Foto: kendarinesia
ADVERTISEMENT
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) inisial RT ditetapkan Kejaksaan Tinggi Sultra sebagai tersangka dugaan suap perizinan gerai Alfamidi.
ADVERTISEMENT
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra Dody mengungkapkan penetapan status tersangka usai penyidik dari Kejati Sultra melakukan pemeriksaan terhadap 9 orang saksi. Tak hanya RT, SM seorang tenaga ahli Wali Kota Kendari ikut jadi tersangka.
"Penyidik menetapkan dua tersangka yakni RT dalam jabatannya sebagai Sekda Kota Kendari dan SM sebagai tenaga ahli Wali kota," kata Dody saat jumpa pers, pada Senin (13/3).
Dody membeberkan kasus dugaan suap perizinan tersebut terjadi saat RT bersama SM pada tahun 2021 telah membuat rencana anggaran biaya (RAB) fiktif dalam kegiatan Kampung Warna-Warni Bungkutoko. Dalam RAB tersebut terjadi murk-up lebih dari 100 persen yang merugikan pihak perusahaan.
"RAB itu digunakan untuk meminta dana CSR ke perusahaan yang akan berinvestasi di Kendari termasuk Alfamidi," kata Dody.
ADVERTISEMENT
Dody menjelaskan usai penetapan tersangka keduanya digiring ke Rutan Kelas II Kendari untuk dilakukan proses penahanan selama 20 hari guna kepentingan penyelidikan untuk membongkar tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka.
"Kasus ini dalam pengembangan penyidik dan dalam waktu dekat kembali akan menetapkan beberapa tersangka baru yang keterlibatannya masih sedang didalami," bebernya.
Dody menyampaikan pengusutan kasus ini guna penertiban tata kelola keuangan di Pemkot Kendari khususnya dan di wilayah Sultra pada umumnya.