Selewengkan Dana Desa, Seorang Kades di Konawe Selatan Dijebloskan ke Penjara

Konten Media Partner
8 September 2020 11:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
JHL (48) saat menjalani pemeriksaan di Polres Konsel. Foto: Abdillah/kendarinesia.
zoom-in-whitePerbesar
JHL (48) saat menjalani pemeriksaan di Polres Konsel. Foto: Abdillah/kendarinesia.
ADVERTISEMENT
Polres, Konawe Selatan (Konsel), berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang dilakukan oleh JHL (48), mantan Kepala Desa (Kades) Mata Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konsel, Sulawesi Tenggara (Sultra).
ADVERTISEMENT
Kapolres Konsel AKBP Erwin Pratomo, S.I.K mengungkapkan, penahanan JHL berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kapolres Konsel Nomor 35 tertanggal 7 September 2020, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/33/IV/2020/Sultra/Res Konsel/SPKT terhadap tersangka Tipikor.
Tersangka diproses perkara tindak pidana korupsi karena diduga telah melakukan penyelewengan dana dan atau penyalahgunaan wewenang pada pengelolaan Dana Desa di Desa Mata Wawatu, tahun anggaran 2018.
“Perbuatan tersebut dilakukan saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Desa Mata Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konsel pada tahun 2018,” ungkap Erwin dalam keterangan resminya, pada Senin (7/9).
Adapun kronologinya, lanjut Erwin, tersangka menganggarkan pekerjaan normalisasi sungai sepanjang 750 meter dengan anggaran sebesar Rp 110.772.100, namun sampai 100 persen anggaran dicairkan, pekerjaan ternyata tidak pernah terlaksana.
ADVERTISEMENT
“Dan juga pembayaran pajak sebesar Rp 7.197.471, juga tidak disetorkan ke kas negara,” tegasnya.
Akibat perbuatan tersangka tersebut, kata Erwin, negara telah dirugikan sebesar Rp 117.969.571, berdasarkan hasil Audit dari Auditor Inspektorat Kabupaten Konsel.
Atas perbuatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diancam 4 hingga 20 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 1 Miliar.
"Berdasarkan alasan subyektif sebagaimana Pasal 21 Ayat (1) Kuhap tersangka ditahan di Rutan Polres Konsel untuk 20 hari kedepan," jelasnya.