Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Sidang Penembakan Randy Dilanjutkan, Empat Mahasiswa Ikut Bersaksi
13 Agustus 2020 13:48 WIB
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) bakal kembali menggelar sidang lanjutan perkara penembakan mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Randy, yang akan digelar secara virtual, pada Kamis (13/8).
ADVERTISEMENT
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) Herman Darmawan mengungkapkan, agenda sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Agus Widodo, beragendakan pembuktian dengan pemeriksaan saksi-saksi.
Selain itu, kata Herman, jaksa penuntut umum (JPU) juga bakal menghadirkan empat orang saksi dari kalangan mahasiswa yang ikut dalam demontrasi 26 September 2019 lalu. Mereka merupakan saksi mata yang diduga kuat melihat langsung pelaku penembak Imawan Randy.
"Saksi ada empat orang mahasiswa. Mereka akan mengikuti sidang secara virtual dari Kejari Kendari. Sidang berlangsung secara terbuka, terdakwa (Brigadir AM) juga hadir secara virtual dari Mabes Polri," jelas Herman Darmawan saat dihubungi melalui WhatsApp, pada Kamis (13/8).
Agenda Sidang tersebut, kata Herman, merupakan yang ketiga kalinya digelar dan kali kedua untuk pemeriksaan saksi. Pekan lalu, JPU menghadirkan korban lain Putri bersama suaminya. Putri merupakan ibu hamil yang menjadi korban peluru nyasar yang diduga dilontarkan oleh Brigadir AM.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Putri sendiri tengah tertidur di rumahnya, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, tepatnya di dekat Kampus STIE 66. Lokasi itu berjarak kurang lebih 1 km dari lokasi pecahnya Demonstrasi menolak RKUHP dan revisi UU KPK di depan gedung DPRD Sultra, pada 26 September 2019 silam.
"Rencananya agenda sidang dimulai sekitar jam 10 atau 11 siang. Tapi itu tergantung kesiapan Hakim di PN Jaksel," pungkasnya.
Untuk diketahui, brigadir AM didakwa melakukan tindak pidana yang melanggar pasal 338, subsidair 351 ayat 3, atau kedua pertama 359 dan 360 ayat 2 KUHP.
***
Abdillah/Geraldy Rakasiwi