Simpan Sabu di Indekos, Seorang Wanita Asal Konawe Utara Dibekuk Polisi

Konten Media Partner
5 Juli 2021 12:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
NH alias C (27), usai diamankan tim Satresnarkoba Polda Sultra. Foto: Deden Saputra/kendarinesia.
zoom-in-whitePerbesar
NH alias C (27), usai diamankan tim Satresnarkoba Polda Sultra. Foto: Deden Saputra/kendarinesia.
ADVERTISEMENT
Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kota Kendari dibekuk tim Opsnal Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara, ia diduga terlibat dalam peredaran gelap Narkotika jenis sabu, pada Senin (05/07).
ADVERTISEMENT
NH alias C (27) seorang warga asal Kabupaten Konawe Utara dibekuk di sebuah indekos di Jl. Latsitarda, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari. NH diamankan beserta barang bukti yang diduga sabu sebanyak 7 sachet kecil dengan berat mencapai 8,74 gram.
Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan penangkapan pelaku berasal dari laporan warga tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh NH alias C.
Berbekal informasi tersebut, Tim Ditresnarkoba Polda Sultra lalu melakukan penyelidikan, dan pada Senin (05/07) sekira pukul 08.20 Wita polisi berhasil mengamankan pelaku.
"Saat diinterogasi, target mengaku bahwa narkotika jenis sabu disimpan di sebuah kos-kosan di Jl. Latsitarda, selanjutnya dilakukan penggeledahan di kosan tersebut berhasil ditemukan 7 sachet kecil yang diduga sabu disimpan di kantong orange," beber Dolfi.
ADVERTISEMENT
Selain barang bukti diduga sabu, tim juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 70 sachet kosong, 1 buah sendok sabu terbuat dari pipet dan 1 unit timbangan digital.
"NH alias C beserta barang bukti langsung digiring di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna dilakukan proses penyidikan," lanjut Dolfi.
Atas perbuatannya, NH alias C dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 thn 2009 ttg Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.