Sosialisasi 'door to door' Caleg, Ketua PKS Sultra Penuhi Unsur Pidana

Konten Media Partner
23 Maret 2019 10:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi bawaslu, Foto: sumber riauonline
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi bawaslu, Foto: sumber riauonline
ADVERTISEMENT
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Kendari telah mengeluarkan putusan terkait kasus yang menjerat Ketua PKS Sultra yang sekaligus caleg DPRD Sultra Sulkhani, bersama Riki Fajar, caleg Kota Kendari.
ADVERTISEMENT
Setelah melakukan pembahasan kedua, Gakkumdu memutuskan untuk menaikan status kedua politisi tersebut ke tahap penyidikan. Rencananya, Senin (25/03) Gakkumdu akan melimpahkan berkas kasusnya ke Polres Kendari.
"Kalau dua caleg itu, sudah naik sisdik. Gakkumdu disitu ada Bawaslu, Polisi dan Kejaksaan diputuskan memenuhi unsur pidana, jadi kita naikan ke penyidikan," kata Komisioner Bawaslu Kendari, Awardin yang dikonfirmasi melalui sambungan terlfonnya, Sabtu (22/03).
Surat hasil pemeriksaan yang dikeluarkan oleh Baslu Kota Kendari, Foto: Dok. Bawaslu Kendari
Sulkhani dan Riki Fajar dianggap telah melanggar Pasal 493 Juncto Pasal 280 ayat (2) huruf f undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Sebenarnya, ada tiga orang yang dilaporkan dalam dugaan pelanggaran Pemilu ini. Selain Sulkhani dan Riki Fajar, ada nama Camat Kambu, La Mili. Hasil pembahasan Gakkumdu, laporan terhadap La Mili tidak memenuhi unsur pidana.
ADVERTISEMENT
"Kalau yang camat, itu tidak ada pasal pidana yang bisa menjangkaunya. Jadi dia hanya netralitas ASN saja. Nanti kita tembuskan ke KASN," ucap Awardin.
Diketahui, laporan ini berawal saat warga menggerebek Sulkhani, Riki dan La Mili yang berstatus ASN di salah satu rumah warga pada awal Maret lalu. Ketiganya kedapatan sedang melakukan sosialisasi caleg secara 'door to door'. Letaknya di Lorong Turikale, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
---