Suami di Sultra Gelap Mata Habisi Nyawa Istrinya Gegara Ajakan Rujuk Ditolak

Konten Media Partner
26 Oktober 2022 7:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku FA saat diamankan polisi usai menghabisi nyawa sang istri di Kanupaten Bombana, Sultra pada Senin (24/10). Foto: Ist
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku FA saat diamankan polisi usai menghabisi nyawa sang istri di Kanupaten Bombana, Sultra pada Senin (24/10). Foto: Ist
ADVERTISEMENT
Seorang suami di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) inisial FA (51) gelap mata menghabisi nyawa sang istri inisial DM (40) dengan cara ditikam berkali-kali. Pelaku awalnya mengajak rujuk setelah digugat cerai, namun korban menolak.
ADVERTISEMENT
"Pelaku menyampaikan niatnya untuk rujuk kembali, namun korban berkukuh sudah tidak mau lagi," kata Kasi Humas Polres Bombana Ipda Badmar dikonfirmasi kendarinesia, pada Rabu (26/10).
Badmar mengungkapkan pelaku dan korban merupakan suami istri yang sedang dalam proses perceraian di Pengadilan Agama Rumbia, Kabupaten Bombana, Sultra.
"Pelaku diduga tidak menerima dan belum siap untuk diceraikan oleh korban," ujar dia.
Kasus itu bermula pada Senin (24/10) sekitar pukul 01.45 Wita, pelaku hendak menuju Kabupaten Kolaka. Namun dalam perjalanan melewati rumah korban. Pelaku kemudian kembali ke rumah korban dengan tujuan meminta rujuk kembali.
"Pelaku masuk ke rumah korban lewat belakang dengan memanjat lewat dapur," tuturnya.
Kemudian, lanjut Badmar, pelaku masuk ke dalam kamar dan menemui korban yang sedang tidur. Korban lalu kaget dan terbangun kehadiran pelaku di dekatnya. Tiba-tiba pelaku langsung memeluk korban dan menyampaikan niatnya untuk kembali rujuk.
ADVERTISEMENT
"Setelah korban terbangun, pelaku langsung memeluk korban menyampaikan niatnya untuk rujuk kembali. Namun korban berkukuh sudah tidak mau lagi," ujarnya.
Mendengar penolakan itu, pelaku lalu keluar kamar dan melihat sebilah pisau di dapur. Pelaku lalu mengambil pisau itu dan masuk lagi ke dalam kamar tadi.
"Pelaku masuk lagi di dalam kamar langsung menusuk ke arah tubuh korban berkali-kali mengenai bagian dada, wajah, dan bahu sebelah kanan korban hingga korban meninggal dunia," ungkapnya.
Setelah menggencarkan aksinya, pelaku lalu kabur. Anak korban lainnya yang tengah tertidur di kamar sebelah terbangun dan berteriak-teriak mengejar, namun pelaku sudah kabur. Polisi yang mendapatkan laporan tersebut lalu melakukan penangkapan sekitar pukul 06.30 Wita.
"Pelaku ditangkap saat hendak melarikan diri ke Kolaka," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Pelaku dan barang bukti berupa sebilah pisau, 5 lembar sarung berlumuran sarah dan sejumlah uang tunai diamankan ke kantor polisi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) jo Pasal 5 huruf a UU RI No 23/2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dan atau Pasal 338 KUHP KDRT dengan ancaman 15 tahun penjara.