Suami di Sultra Habisi Nyawa Istri Depan Anaknya Usia 7 Tahun Pakai Pisau Dapur

Konten Media Partner
26 Oktober 2022 9:01 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku FA saat diamankan polisi usai menghabisi nyawa sang istri di Kanupaten Bombana, Sultra pada Senin (24/10). Foto: Ist
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku FA saat diamankan polisi usai menghabisi nyawa sang istri di Kanupaten Bombana, Sultra pada Senin (24/10). Foto: Ist
ADVERTISEMENT
Sorang suami di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) inisial FA (51) yang menghabisi nyawa istrinya inisial DM (40) menggunakan pisau dapur ternyata disaksikan langsung oleh anaknya yang masih berusia tujuh tahun. Hal tersebut diungkapkan Kasi Humas Polres Bombana Ipda Badmar. Badmar menuturkan sang anak awalnya tengah tertidur dengan korban di kamar yang sama. "Anak korban yang berumur 7 tahun yang tidur di sebelah korban terbangun dan berteriak-teriak (saat korban ditikam hingga tewas)," kata Badmar dikonfirmasi kendarinesia, Rabu (25/10). Badmar mengungkapkan saat anaknya terbangun, pelaku berhenti menikam korban yang sudah tak berdaya. Anak korban terbangun ketakutan. Mengetahui anaknya terbangun, pelaku lalu kabur meninggalkan istrinya yang sudah terbujur kaku dan sang anak yang ketakutan. "Kemudian korban langsung membuang pisau yang dipegangnya dan berusaha melarikan diri lewat pintu depan," ujarnya. Ternyata, anak korban lainnya inisial RN terbangun karena teriakan tersebut. RN lalu menuju arah suara dan mendapati ibunya dalam kondisi bersimbah darah. "RN yang berada di kamar sebelah terbangun dan melihat kondisi di dalam kamar ibunya yang sudah penuh darah," ungkap dia. RN diketahui sempat menahan pelaku untuk tidak pergi meninggalkan mereka, namun diindahkan pelaku. "Pelaku tetap lari meninggalkan rumah," ujar dia.
ADVERTISEMENT
Polisi yang mendapatkan laporan tersebut lalu melakukan penangkapan sekitar pukul 06.30 Wita. Pelaku dan barang bukti berupa sebilah pisau, 5 lembar sarung berlumuran sarah dan sejumlah uang tunai diamankan ke kantor polisi.
"Pelaku ditangkap saat hendak melarikan diri ke Kolaka," ujarnya.
Sebelumnya, FA gelap mata menghabisi nyawa sang istri inisial DM (40) dengan cara ditikam berkali-kali. Pelaku awalnya mengajak rujuk setelah digugat cerai, namun korban menolak. "Pelaku menyampaikan niatnya untuk rujuk kembali, namun korban berkukuh sudah tidak mau lagi," kata Kasi Humas Polres Bombana Ipda Badmar saat dikonfirmasi, Rabu (25/10).